Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 4 Mar 2024 21:48 WITA ·

Bapenda Manado Peroleh Pajak Rp 379,7 Milyar Pada Tahun 2023


Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Manado,Sulutnews.com – Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado sukses merealisasi perolehan Pajak selama tahun 2023 sebesar 84 persen dari target Rp443 Milyar. Realisasi perolehan terbesar yaitu Pajak Restoran, selanjutnya Pajak Hotel, Pajak Bea Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), dan Pajak lainnya yaitu Pajak Reklame, Parkir, Hiburan.

Kepala Bapenda Manado Steven Donald Rende, SH, MH didampingi Kepala Bidang Pembinaan Pajak Dan Retribusi Richard Sem Rorong SE mengatakan, realisasi pajak 84 persen itu sudah maksimal, meskipun demikian untuk itu pemerintah sebelumnya harus kerja keras guna mencapainya.

“Target kita sebenarnya sebesar Rp443M, akan tetapi realisasi sekitar 84 persen, tenttunya kami berjuang dengan kerja keras guna mencapainya,” ujar Steven Donald Rende  menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sebuah acara di Kantor Walikota Manado, Jumat (1/3).

Kapala Bidang Pembinaan Pajak Ricard Sem menambahkan bahwa, untuk mencapai target pajak pihaknya telah melakukan kegiatan turun lapangan, optimalisasi jumlah data serta mendorong terjadinya intensitas di pihak wajib pajak.

“Inilah kiat-kiat Bapenda dalam rangka mensukseskan program pelunasan pajak, Kami berjuang memahami kesulitan, melakukan pemeriksaan terkait omset, selanjutnya mendorong terjadinya pembayaran pajak,” tambahnya.

Bapenda Manado saat ini sudah membuka layanan digitalisasi seperti di  QRIS Bank Indonesia, juga diwajibkan wajib pajak menggunakan sistem kode bayar atau virtual Acount, sedangkan untuk PBB mulai tahun 2023 sudah dinaikan NJOPnya, sehingga pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Sumber data dari Bapenda, Pajak Hotel realisasinya sebesar Rp 33,9 Miliar, diikuti Pajak Restoran Rp 110,9 Miliar, Pajak BPHTB Rp, 55,3 Miliar, selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan Rp 57,9 Miliar. Sedangkan Pajak Parkir Rp 14,7 Miliar dan Pajak hiburan Rp 11,3 Miliar. (**/Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 427 kali

Baca Lainnya

Pesta Pembangunan HKBP Solagratia Manado Sukses Digelar, Hadirkan Trio Arghana dalam Konser “Senandung Batak di Kota Manado”

15 Agustus 2026 - 20:52 WITA

DPRD Sulut Bersama Pemprov Sulut Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Sulut 2027

15 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Plt Rektor Unsrat Prof. Jamaludin Jompa : 5.018 Mahasiswa Baru Harus Unggul, Unsrat Segera Miliki SIM dan Program AI

14 Agustus 2026 - 22:47 WITA

Gubernur Sulut Gelorakan Semangat Mapalus di Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden

14 Agustus 2026 - 21:14 WITA

Sidang Paripurna Mendengar Pidato Presiden Prabowo Dalam Rangka HUT Ke-81 RI Digelar DPRD Sulawesi Utara Pada Jumat 14 Agustus 2026

14 Agustus 2026 - 19:31 WITA

Paripurna DPRD Sulut Medengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR

14 Agustus 2026 - 14:15 WITA

Trending di Manado