Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Hukrim · 21 Jan 2023 12:01 WIB ·

Bantah Keterlibatan WBP Terjaring Obat Keras, Kalapas Tondano: Kami Komitmen Berantas Narkoba


Foto. Kalapas Tondano, Yulius Paath, S.I.P., D.E.A. saat menerima kedatangan dari TimbSat Narkoba Polres Minahasa di Lapas Kelas IIB Tondano. Perbesar

Foto. Kalapas Tondano, Yulius Paath, S.I.P., D.E.A. saat menerima kedatangan dari TimbSat Narkoba Polres Minahasa di Lapas Kelas IIB Tondano.

MINAHASA,SULUTNEWS.COM– Dugaan Keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tondano berinisial N.W, dalam Kasus dugaan peredaran obat terlarang jenis Trihexypenidyl yang di ungkap oleh Polres Minahasa, dibantah oleh Kalapas Tondano, Yulius Paath, S.I.P., D.E.A.

Kepada Sulutnews.com Kalapas Tondano Yulius Paath menerangkan, Terkait berita yang beredar luas saat ini bahwa ada napi inisial N.W diamankan Polres Minahasa bersama dengan tersangka lain, saat penangkapan peredaran obat terlarang jenis Trihexypenidyl, dikatakan Kalapas Tondano itu adalah informasi yang Tidak benar.

“Menurutnya hal tersebut sudah di koordinasikan dengan Sat Narkoba Polres Minahasa, kata Kalapas Tondano Yulius Paath, Sabtu (21/1/2023).

“Bahkan untuk mendukung upaya Polisi untuk mengusut kasus ini, kami juga mengizinkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Minahasa untuk melakukan pendalaman dan pengembangan terkait adanya informasi tentang dugaan keterlibatan yang melibatkan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tondano, “tuturnya.

Lanjut dijelaskan Kalapas, dugaan keterlibatan napi an. NW, itu bermula atas pengakuan tersangka lain (masyarakat) yang ditangkap oleh Polres Minahasa.

“Dimana pada saat diamankan, tersangka tersebut kepada Polisi mengatakan bahwa obat tersebut diperoleh melalui akun media sosial dengan gambar dan nama napi an. NW. yang mengarahkan tersangka tersebut untuk mengambil obat pesanan melalui jasa pengiriman JNE.

Berdasarkan dari informasi itulah kemudian, pihak Polres Minahasa bekerja sama untuk menelusuri dan mencari kebenaran akun atas nama napi NW tersebut melalui pemeriksaan dan penggeledahan barang di dalam Lapas, hingga selesai pemeriksaan napi an. NW tidak mengakui keterlibatannya serta tidak mengakui bahwa akun tersebut miliknya.” Ungkap Kalapas Tondano.

“Saat ini pihak Polres Minahasa melalui kasat narkoba sudah menyampaikan melalui Press release, bahwa terhadap  napi an. NW status atau keterlibatannya dalam kasus tersebut, itu masih bersifat pendalaman dan pengembangan, “jadi belum menyatakan ada keterlibatan, napi an. NW.

“Kami juga tegaskan, untuk melawan Narkoba Pada prinsipnya Lapas Kelas IIB Tondano mendukung dan bersinergi dengan Polres Minahasa dalam setiap proses penegakan hukum di Kabupaten Minahasa, timpal Kalapas Tondano. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tulenan – Mambu Juara Hari Bridge Nasional ke 72 Kerjasama GABMO dan Dispora

14 Desember 2025 - 20:00 WIB

Delapan Club dan Perkumpulan Gabungan Bridge Manado Dikukuhkan

14 Desember 2025 - 17:50 WIB

Terkait Pelemparan Motor, Orang Tua Korban Meminta Kapolsek Rote Barat Daya Tangkap Pelaku Yang Identitasnya Sudah Diketahui

14 Desember 2025 - 16:09 WIB

Perkuat Kebersamaan Gabungan Bridge Manado Ibadah Menyambut Natal

14 Desember 2025 - 07:00 WIB

Hari Bridge Nasional ke 72, GABMO Gelar Christmas Bridge Celebration

14 Desember 2025 - 02:18 WIB

Diduga Kepala Desa Oelasin Tidak Bertanggung Jawab, Anak-Anak Dusun Aisele Lempar Batu ke Pengendara Motor dan Tunjukkan Niat Membunuh

13 Desember 2025 - 23:33 WIB

Trending di Hukrim