MINAHASA,SULUTNEWS.COM– Dugaan Keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tondano berinisial N.W, dalam Kasus dugaan peredaran obat terlarang jenis Trihexypenidyl yang di ungkap oleh Polres Minahasa, dibantah oleh Kalapas Tondano, Yulius Paath, S.I.P., D.E.A.
Kepada Sulutnews.com Kalapas Tondano Yulius Paath menerangkan, Terkait berita yang beredar luas saat ini bahwa ada napi inisial N.W diamankan Polres Minahasa bersama dengan tersangka lain, saat penangkapan peredaran obat terlarang jenis Trihexypenidyl, dikatakan Kalapas Tondano itu adalah informasi yang Tidak benar.
“Menurutnya hal tersebut sudah di koordinasikan dengan Sat Narkoba Polres Minahasa, kata Kalapas Tondano Yulius Paath, Sabtu (21/1/2023).
“Bahkan untuk mendukung upaya Polisi untuk mengusut kasus ini, kami juga mengizinkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Minahasa untuk melakukan pendalaman dan pengembangan terkait adanya informasi tentang dugaan keterlibatan yang melibatkan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tondano, “tuturnya.
Lanjut dijelaskan Kalapas, dugaan keterlibatan napi an. NW, itu bermula atas pengakuan tersangka lain (masyarakat) yang ditangkap oleh Polres Minahasa.
“Dimana pada saat diamankan, tersangka tersebut kepada Polisi mengatakan bahwa obat tersebut diperoleh melalui akun media sosial dengan gambar dan nama napi an. NW. yang mengarahkan tersangka tersebut untuk mengambil obat pesanan melalui jasa pengiriman JNE.
Berdasarkan dari informasi itulah kemudian, pihak Polres Minahasa bekerja sama untuk menelusuri dan mencari kebenaran akun atas nama napi NW tersebut melalui pemeriksaan dan penggeledahan barang di dalam Lapas, hingga selesai pemeriksaan napi an. NW tidak mengakui keterlibatannya serta tidak mengakui bahwa akun tersebut miliknya.” Ungkap Kalapas Tondano.
“Saat ini pihak Polres Minahasa melalui kasat narkoba sudah menyampaikan melalui Press release, bahwa terhadap napi an. NW status atau keterlibatannya dalam kasus tersebut, itu masih bersifat pendalaman dan pengembangan, “jadi belum menyatakan ada keterlibatan, napi an. NW.
“Kami juga tegaskan, untuk melawan Narkoba Pada prinsipnya Lapas Kelas IIB Tondano mendukung dan bersinergi dengan Polres Minahasa dalam setiap proses penegakan hukum di Kabupaten Minahasa, timpal Kalapas Tondano. (**/arp)