Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Manado · 12 Feb 2025 13:51 WIB ·

Bangunan di Stadion Kelabat Harus Dibongkar Agus Electric Ingkar Janji


Foto : Bangunan CV Agus Electric (insert Hengky Kawalo) Perbesar

Foto : Bangunan CV Agus Electric (insert Hengky Kawalo)

Manado, Sulutnews.com – Masyarakat Manado meminta kepada Pemerintah Kota untuk membongkar bangunan yang melintas di jalan masuk stadion Kelabat.

Karena bangunan yang dibangun pada tahun 1996 itu sampai sekarang tidak selesai (mangkrak). Hengky Kawalo tokoh masyarakat yang juga berdomisili di sekitar bangunan tersebut berpendapat bangunan tersebut sudah mengganggu estetika. Hal itu disampaikan Hengky Kawalo kepada Sulutnews.com Senin (10/2) sore di Manado.

Menurut Hengky selain bangunan mengganggu keindahan, bangunan tersebut sudah berusia 29 tahun,  dimana mutu atau kualitas konstruksinya diragukan.

Seperti diketahui bangunan milik CV Agus Electric yang dibangun September 1996 itu akan diperuntukan sebagai pertokoan.

Bangunan itu dibangun setelah CV Agus Electric mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota Manado bernomor 267/VIII/DTK/WKDM/1996.

Seperti dilansir Manadopost.com pada bulan Juni 2024, Agus Abidin (CV Agus Electric) mengucapkan terhentinya pembangunan tersebut pada tahun 1997 karena perusahaannya mengalami masalah keuangan (resesi ekonomi). Tapi Agus berjanji saat itu akan melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan tersebut.

Hengky Kawalo yang juga mantan anggota DPRD kota Manado mengatakan pembangunan tersebut tidak bisa dilanjutkan dan harus dibongkar.

“Kalau tidak salah ingat, perjanjian dengan Pemkot Manado berlaku selama 30 tahun. Kalau dihitung dari tahun 1996, sudah 29 tahun. Dalam perjanjian setelah 30 tahun jadi milik Pemkot Manado,” kata Kawalo.

Menurut Hengky, pemerintah kota Manado harus bongkar bangunan tersebut. Apalagi Hengky menilai Agus Electric Ingkar janji tidak menyelesaikan pembangunan tersebut. Dan saat ini bangunan tersebut sudah kelihatan kumuh yang merusak keindahan Kota. (Adi Palit)

Artikel ini telah dibaca 1,175 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Minta Media Bisa Publikasi Kinerjanya Secara Transparan

21 Maret 2025 - 23:48 WIB

Sejumlah Kepsek SMA dan SMK di Sulut Banga Siswanya Lulus SNBP Dibeberapa PTN Terkemuka di Indonesia

21 Maret 2025 - 22:48 WIB

Kunjungi Kodam XIII/Merdeka, Kasad Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi Prajurit Serta Apresiasi Kepada Persit

21 Maret 2025 - 20:42 WIB

Dugaan Korupsi Menyeruak Diproyek Sertifikat PTSL kabupaten Minsel dan Mitra, SAMT Sulut Bakal Surati BPN

21 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jamin Ketersediaan Pangan Murah Polda Sulut Gelar Bazar Ramadhan dan Baksos Ramadhan Bhayangkari 2025

21 Maret 2025 - 14:47 WIB

Aksi Anarkis Mahasiswa di Sulawesi Utara Minta Rekomendasi Pembatalan UU TNI, Rusak Fasilitas Kantor DPRD Sulut

21 Maret 2025 - 08:06 WIB

Trending di Manado