Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 12 Feb 2025 13:51 WITA ·

Bangunan di Stadion Kelabat Harus Dibongkar Agus Electric Ingkar Janji


Foto : Bangunan CV Agus Electric (insert Hengky Kawalo) Perbesar

Foto : Bangunan CV Agus Electric (insert Hengky Kawalo)

Manado, Sulutnews.com – Masyarakat Manado meminta kepada Pemerintah Kota untuk membongkar bangunan yang melintas di jalan masuk stadion Kelabat.

Karena bangunan yang dibangun pada tahun 1996 itu sampai sekarang tidak selesai (mangkrak). Hengky Kawalo tokoh masyarakat yang juga berdomisili di sekitar bangunan tersebut berpendapat bangunan tersebut sudah mengganggu estetika. Hal itu disampaikan Hengky Kawalo kepada Sulutnews.com Senin (10/2) sore di Manado.

Menurut Hengky selain bangunan mengganggu keindahan, bangunan tersebut sudah berusia 29 tahun,  dimana mutu atau kualitas konstruksinya diragukan.

Seperti diketahui bangunan milik CV Agus Electric yang dibangun September 1996 itu akan diperuntukan sebagai pertokoan.

Bangunan itu dibangun setelah CV Agus Electric mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota Manado bernomor 267/VIII/DTK/WKDM/1996.

Seperti dilansir Manadopost.com pada bulan Juni 2024, Agus Abidin (CV Agus Electric) mengucapkan terhentinya pembangunan tersebut pada tahun 1997 karena perusahaannya mengalami masalah keuangan (resesi ekonomi). Tapi Agus berjanji saat itu akan melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan tersebut.

Hengky Kawalo yang juga mantan anggota DPRD kota Manado mengatakan pembangunan tersebut tidak bisa dilanjutkan dan harus dibongkar.

“Kalau tidak salah ingat, perjanjian dengan Pemkot Manado berlaku selama 30 tahun. Kalau dihitung dari tahun 1996, sudah 29 tahun. Dalam perjanjian setelah 30 tahun jadi milik Pemkot Manado,” kata Kawalo.

Menurut Hengky, pemerintah kota Manado harus bongkar bangunan tersebut. Apalagi Hengky menilai Agus Electric Ingkar janji tidak menyelesaikan pembangunan tersebut. Dan saat ini bangunan tersebut sudah kelihatan kumuh yang merusak keindahan Kota. (Adi Palit)

Artikel ini telah dibaca 1,252 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapor Diri 576 Murid Baru Yang Lulus SPMB di SMA Negeri 1 Manado Jelang Hari Terakhir Pendaftaran pada Jumat 3 Juli 2026 Berjalan Lancar

2 Juli 2026 - 16:04 WITA

Kepala BPMP Sulut Febry Dien : Sekitar 1.295 Satuan Pendidikan di Sulut Sudah Diusulkan Lewat Aplikasi Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 15:46 WITA

Hadiri HUT Bhayangkari ke 80, Royke Anter Apresiasi Polri Menjalankan Tugas Negara

2 Juli 2026 - 08:15 WITA

Sebanyak 3.330 Calon Mahasiswa Baru Yang Mendaftar di Unsrat Lewat Jalur Mandiri T2 Akan Ikut Ujian 6 -10 Juli 2026

1 Juli 2026 - 23:35 WITA

Kadis Dikda Femmy Suluh : Terbukti Pakai Dokumen Palsu Murid Langsung Didiskualifikasi, Murid Jangan Paksakan Beli Seragam di Sekolah

1 Juli 2026 - 23:31 WITA

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 23:23 WITA

Trending di Kepolisian