Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Manado · 22 Mar 2025 08:06 WITA ·

Astaga..!!! Oknum Anggota DPRD Sulut Diduga Palsukan Sertifikat Tanah. Serdadu Anti Mafia Tanah Desak Polda Sulut Serius Tangani Kasus Thomas Tampi


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) menyoroti lambannya penanganan kasus yang melibatkan Thomas Tampi di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa dan SAMT mendesak Polda Sulawesi Utara segera menangani kasus ini secara normatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berupaya menghambat proses hukum.

Tim kuasa hukum Hendrik Tampi bersama Tim Anti Mafia Tanah

“Putusan Pengadilan Negri Tondano jelas mengakui Sertifikat Hak Milik Nomor 357 atas nama LCS tidak sah karena sebelumnya sudah ada Sertifikat Hak Milik Nomor 79 yang sah atas nama Hendrik Matheos di lokasi yang sama atas tanah seluas 37.835 m² di Desa Kolongan Atas adalah milik sah ahli waris almarhum Hendrik Matheos Tampi, termasuk Thomas Tampi,” fakta pengadilan dalam sidang .

Meskipun telah ada putusan pengadilan, laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan oleh Thomas Tampi ke aparat penegak hukum masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum Thomas Tampi bahkan telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri untuk meminta supervisi dalam penanganan perkara ini serta mendesak penetapan tersangka.“Kami meminta Polda Sulut untuk menangani kasus ini secara profesional dan tidak memberikan ruang bagi intervensi dari pihak mana pun. Jika ada indikasi keterlibatan oknum yang menghambat proses hukum, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Reyner.

Reyner juga mendorong agar kasus ini menjadi atensi Satgas Anti Mafia Tanah, yang terdiri dari Kanwil BPN Sulut, Polda Sulut dan Kejati Sulut.“ Kami berharap permasalahan ini mendapat atensi dan ditarik penanganannya oleh Satgas Anti Mafia Tanah mengingat adanya dugaan pemalsuan sertifikat. Ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi juga mengarah pada tindak pidana yang harus diusut tuntas” tambahnya.

SAMT juga mendesak agar BPN segera menyerahkan warkah tanah kepada pihak berwenang untuk membantu proses penegakan hukum.“ Warkah tanah adalah dokumen penting yang dapat menjadi bukti autentik dalam perkara pemalsuan dokumen tanah. Kami mendorong BPN harus bersikap transparan dan menyerahkan dokumen tersebut agar dapat membantu proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Reyner.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini terungkap diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Sulut terpilih periode 2025-2029 inisial LCS yang bermula dari dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah oleh LCS, oknum anggota DPRD Provinsi Sulut terpilih dari Partai Gerindra, atas bantuan oknum di BPN yang menerbitkan Sertifikat tanah no.357 atas tanah seluas 37.835 m² di Desa Kolongan Atas yang bukan miliknya.(**/sam)

Artikel ini telah dibaca 1,471 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SAMT Resmi Daftarkan Sengketa Informasih Publik Terkait Anggaran PTSL di KIP Sulut

5 Mei 2026 - 14:45 WITA

Royke Anter Apresiasi Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov

5 Mei 2026 - 10:17 WITA

Soal Tukar Guling Jalan Nasional, Komisi III DPRD Sulut Panggil BPJN dan PT MSM

4 Mei 2026 - 21:28 WITA

Gubernur Sulut Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Ke-24, Minta Kerja Cepat dan Profesional Sebagai Panglima ASN

4 Mei 2026 - 20:02 WITA

Siapkan Program Unggulan, Kristy Mantap Melangkah di Pilhut Desa Walantakan Langowan Utara

4 Mei 2026 - 14:23 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Akan Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Devinitif Senin 4 Mei 2026 Jam 08.00 Pagi di Aula Mapalus

3 Mei 2026 - 23:35 WITA

Trending di Manado