MANADO,Sulutnews.com – Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) menyoroti lambannya penanganan kasus yang melibatkan Thomas Tampi di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa dan SAMT mendesak Polda Sulawesi Utara segera menangani kasus ini secara normatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berupaya menghambat proses hukum.

Tim kuasa hukum Hendrik Tampi bersama Tim Anti Mafia Tanah
“Putusan Pengadilan Negri Tondano jelas mengakui Sertifikat Hak Milik Nomor 357 atas nama LCS tidak sah karena sebelumnya sudah ada Sertifikat Hak Milik Nomor 79 yang sah atas nama Hendrik Matheos di lokasi yang sama atas tanah seluas 37.835 m² di Desa Kolongan Atas adalah milik sah ahli waris almarhum Hendrik Matheos Tampi, termasuk Thomas Tampi,” fakta pengadilan dalam sidang .
Meskipun telah ada putusan pengadilan, laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan oleh Thomas Tampi ke aparat penegak hukum masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum Thomas Tampi bahkan telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri untuk meminta supervisi dalam penanganan perkara ini serta mendesak penetapan tersangka.“Kami meminta Polda Sulut untuk menangani kasus ini secara profesional dan tidak memberikan ruang bagi intervensi dari pihak mana pun. Jika ada indikasi keterlibatan oknum yang menghambat proses hukum, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Reyner.
Reyner juga mendorong agar kasus ini menjadi atensi Satgas Anti Mafia Tanah, yang terdiri dari Kanwil BPN Sulut, Polda Sulut dan Kejati Sulut.“ Kami berharap permasalahan ini mendapat atensi dan ditarik penanganannya oleh Satgas Anti Mafia Tanah mengingat adanya dugaan pemalsuan sertifikat. Ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi juga mengarah pada tindak pidana yang harus diusut tuntas” tambahnya.
SAMT juga mendesak agar BPN segera menyerahkan warkah tanah kepada pihak berwenang untuk membantu proses penegakan hukum.“ Warkah tanah adalah dokumen penting yang dapat menjadi bukti autentik dalam perkara pemalsuan dokumen tanah. Kami mendorong BPN harus bersikap transparan dan menyerahkan dokumen tersebut agar dapat membantu proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Reyner.
Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini terungkap diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Sulut terpilih periode 2025-2029 inisial LCS yang bermula dari dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah oleh LCS, oknum anggota DPRD Provinsi Sulut terpilih dari Partai Gerindra, atas bantuan oknum di BPN yang menerbitkan Sertifikat tanah no.357 atas tanah seluas 37.835 m² di Desa Kolongan Atas yang bukan miliknya.(**/sam)