Rote Ndao, Sulutnews.com – Dalam suasana santai di sebuah acara, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai staf di bidang hukum, Folen Manafe, terlihat memegang piring batu berisi nasi putih dan tiga tusuk sate, sambil menikmati santapan dengan menikmati lagu “Bila Ku Hanya Menabur Duka di Hati” yang dinyanyikan oleh salah satu temannya melalui karaoke, Rabu, 23 Oktober 2024.
Namun, suasana mendadak menjadi perhatian ketika seorang lainnya, dengan lantang mengucapkan seruan, “Gas Gacor, Pantai Baru Selatan Gacor, Lentera, Lentera! Tiga jari diangkat.
Sate tiga lidi menyala emosi kasar.” Tindakan FM yang mengangkat tiga jari secara terbuka dinilai sebagai simbol politik, yang diduga menunjukkan dukungan terhadap salah satu paket calon dalam Pilkada Rote Ndao yang akan datang.
Beredarnya peristiwa ini di kalangan masyarakat memicu kontroversi, terutama mengingat aturan tegas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis. Salah satu larangan yang diatur dalam UU tersebut adalah tindakan ASN yang mengekspresikan dukungan politik melalui simbol-simbol tertentu, baik secara langsung di tempat publik maupun di media sosial.
Pelanggaran terhadap UU ASN ini dapat membawa konsekuensi serius bagi yang bersangkutan, karena ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan politik, termasuk Pilkada. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai sanksi atau tindak lanjut yang akan diambil atas insiden tersebut.
Netralitas ASN menjadi isu yang sangat sensitif, terutama di masa Pilkada, di mana keterlibatan ASN dalam dukungan politik dapat menimbulkan ketidakadilan dan mempengaruhi integritas pemilihan yang adil dan bebas.
Reporter : Dance henukh





