Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 11 Feb 2026 08:44 WITA ·

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: HER DETHAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR


PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: HER DETHAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Rote Ndao.Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao (Jalan Lekunik, Telepon: (0380) 871461, Email: kab-rotendao@atrbpn.go.id) mengumumkan kehilangan sertipikat hak milik atas nama Her Dethan melalui Pengumuman Nomor 0/DI 304-24.15/1/2026.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat yang hilang memiliki data sebagai berikut:

– Nama pemohon: Her Dethan
– Nomor Hak Milik: 24150804100119
– Terdaftar atas nama: Her Dethan
– Tanggal pembukuan: 25 November 1992
– Letak tanah: Desa Oclolot
– Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan: SKTL/02/1/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR

Sertipikat tersebut telah hilang. Barang siapa yang mengetahui atau menemukan sertipikat diminta untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Apabila dalam 30 hari sejak tanggal pengumuman tidak ditemukan, akan diterbitkan Sertipikat Pengganti yang sah menurut hukum, sehingga sertipikat yang hilang tidak berlaku lagi.

Pengumuman dikeluarkan di Ba’a pada tanggal 26 Januari 2026 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao

Azis Barawasi, S. Pi., M. H (NIP 197205171996031001).

Dokumen ini sah dan telah ditandatangani secara elektronik melalui e-Office ATR/BPN menggunakan sertifikat elektronik BSE, BSSN. Keasliannya dapat dipastikan dengan memindai Kode QR melalui fitur Validasi Surat pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Artikel ini telah dibaca 1,112 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Sodorkan Sejumlah Proposal, Jalan Utama Jantung Kabupaten yang Terlantar Akhirnya Jadi Perhatian

30 Mei 2026 - 22:31 WITA

Stevano Rizki Adranacus: Kepedulian Anggota DPR RI, Menyalurkan Harapan Lewat Beasiswa bagi Ratusan Anak SLB Lobalain

30 Mei 2026 - 17:54 WITA

Bapa Dandim 1627 , Utusan Kasih Tuhan di Tengah Masyarakat Rote Ndao

29 Mei 2026 - 17:18 WITA

Letkol Kav Kurnia Santiadi: Pemimpin yang Nyata, Mengabdi Tanpa Batas Jabatan

29 Mei 2026 - 16:21 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

BAZNAS Salurkan Sedekah Pelanggan Alfamart, Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha

27 Mei 2026 - 16:34 WITA

Trending di Jakarta