Curup,Sulutnews.com – Dalam menjalankan tugas anggota regu jaga yang bertugas di area steril wajib memeriksa barang terhadap warga binaan yang selesai membesuk keluarganya. Hal ini dilakukan guna meminimalisir masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 08 Tahun 2024 tentang pengamanan pada lapas dan Rutan.
Apabila terdapat barang bawaan yang dilarang maka petugas berhak menahan untuk kemudian melaporkan kepada pimpinan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic.(Dinaro)