Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jakarta · 22 Apr 2025 22:27 WITA ·

Amin Rais Dukung Petisi Presidium Konstitusi Kembali Ke UUD 1945


Prof. Dr. Amin Rais (Foto: Dok. pribadi) Perbesar

Prof. Dr. Amin Rais (Foto: Dok. pribadi)

Jakarta,Sulutnews.com – Ketua MPR RI periode 1999-2004 Prof. Dr. Amin Rais menyatakan siap mendukung petisi Presidium Konstitusi untuk kembali ke UUD 1945 (UUD 1945 sebelum diamandemen) untuk memastikan agar celah penyimpangan bernegara tidak terulang kembali.

Pernyataan politik tersebut dikemukakan Amin Rais yang juga dikenal sebagai Tokoh Reformasi dalam dialog khusus dengan pengamat politik-ekonomi Dr. Ichsanuddin Noorsy di Jakarta belum lama berselang.

“Saya mendukung dan akan bergabung dengan Presidium Konstitusi, apalagi Presidium itu ketuanya adalah Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno yang tidak diragukan lagi komitmennya kepada negara,” kata Amin Rais sebagaimana dikutip Ichsanuddin Noorsy, Selasa (22/4/2025).

Menurut Ichsanuddin, Amin Rais yang berlatarbelakang menyetujui amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali itu juga meminta maaf atas kenaifannya menyetujui Presiden RI dipilih secara langsung.

“Sikap ini menunjukkan bahwa Amin Rais adalah seorang intelektual yang jujur dan berani mengoreksi pikiran-pikirannya. Ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban seorang intelektual yang berpolitik dengan kekuatan moral yang luar biasa,” katanya.

Penasehat Forum Akademisi Indonesia (FAI) itu juga menyatakan, dukungan dan persetujuan Amin Rais mengenai pentingnya upaya untuk kembali ke UUD 1945 mengundang segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama berpikir secara strategis, fundamental, dan struktural untuk kembali menegakkan UUD 1945.

Sebelumnya, dengan mempertimbangkan secara bijaksana dan menarik hikmah dari lima kali Pemilu sejak 2004 hingga 2024, Presidium Konstitusi yang diketuai Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno dalam keprihatinan dan kesadaran mendalam mengajak segenap elemen bangsa menyampaikan petisi sebagai berikut:

Pertama, mendesak dan menuntut MPR-RI untuk segera menggelar Sidang MPR-RI dengan agenda tunggal, yakni mengembalikan sistem bernegara kepada UUD 1945 sesuai rumusan pendiri bangsa yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. (Naskah Akademik sudah tersedia).

Kedua, mengembalikan Pancasila sebagai filosofi bangsa dan Norma Hukum Tertinggi, sekaligus sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam perencanaan, pembuatan dan pelaksanaan Perundang-Undangan.

Ketiga, melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebelum perubahan (1999-2002) dengan teknik adendum guna menyempurnakan dan mengukuhkan kedaulatan bangşa dan kemakmuran rakyat.

Amandemen itu dilakukan dengan mengacu kepada semangat kejuangan, nilai-nilai, cita-cita pendiri republik serta semangat dan tuntutan reformasi 1998, antara lain pembatasan masa jabatan presiden dan penghapusan KKN. Usulan amandemen itu sesuai dengan Peta Jalan Kembali ke UUD 1945.

Keempat, melakukan pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari MPR-RI yang merupakan Lembaga Tertinggi Negara. Utusan-utusan tersebut berasal dari elemen-elemen bangsa sehingga merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat yang utuh serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Kelima, menyempurnakan dan mengukuhkan Naskah Asli UUD 1945 mutlak harus dilakukan guna menyerap tuntutan reformasi dan mengakomodasi lingkungan strategis yang terus berubah, sekaligus memastikan celah penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama, era Orde Baru, dan era Reformasi tidak terulang kembali.

Petisi Presidium Konstitusi tertanggal 5 Februari 2025 itu dibuat agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berkeTuhanan, merdeka, berdaulat serta bermartabat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pada bagian lain, Ichsanuddin Noorsy mengemukakan bahwa Komisi Konstitusi yang dibentuk dengan Ketetapan MPR dan bertugas melakukan kajian atas amandemen pada 1999-2002 mengakui tidak adanya Kerangka Acuan dan Naskah Akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945.

“Temuan ini menunjukkan bahwa hasil empat kali amandemen UUD 1945 bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945,” katanya.

Dalam kaitan itu pula Sidang Paripurna DPD-RI 2019-2024 tanggal 14 Juli 2022 menyatakan, perubahan Konstitusi pada 1999-2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai filosofi bangsa dan norma hukum tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu pada 23 Juni 2023 para Raja dan Sultan se-Nusantara menyampaikan tiga tuntutan Raja dan Sultan Nusantara kepada DPD-RI 2019-2024.

Isinya antara lain mendorong lahirnya konsensus nasional agar Indonesia kembali menjalankan Sistem Bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa dengan mengembalikan MPR-RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara.(*/Lowell)

Artikel ini telah dibaca 1,036 kali

Baca Lainnya

Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Jadi Tersangka

25 Agustus 2026 - 20:50 WITA

Polri-Bhayangkari Kirim Logistik untuk Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026 - 17:41 WITA

KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum

23 Agustus 2026 - 20:12 WITA

Jembatan Merah Putih Presisi: Bukti Nyata Sinergi TNI–Polri, Hadir Membuka Akses dan Masa Depan Rakyat

14 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta–Bangkok: Perluas Akses Indonesia ke Gerbang Internasional ASEAN

6 Agustus 2026 - 23:04 WITA

Pertamina Foundation Bekali Lebih dari 500 Calon Awardee Beasiswa Sobat Bumi Hadapi Tahap Wawancara

3 Agustus 2026 - 17:04 WITA

Trending di Bisnis