Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 17 Okt 2023 21:05 WITA ·

Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu Kota Bitung Menolak PP Nomor 11 dan Permen 28 Tahun 2023


Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu Kota Bitung Menolak PP Nomor 11 dan Permen 28 Tahun 2023 Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu(AMNB) Kota Bitung, oleh Yulius Hengkengbala dalam Forum Group Discussion (FGD) mengutarakan penolakannya terhadap aturan birokrasi yang justru menyulitkan bagi para pelaku usaha perikanan di Kota Bitung.

Hal ini terkait PP nmr 11 dan Permen nmr 28 Tahun 2023 sebagai pelaksananya, dimana terdapat kontroversi, diantaranya terkait zona penangkapan, qouta penangkapan, pelabuhan pangkalan dan acuan harga ikan.

Melalui FGD ini, Hengkengbala juga mengutarakan soal keselamatan serta perlindungan yang tidak nampak bagi para nelayan saat mengalami musibah di tengah laut.

Memahami berbagai persoalan yang telah lama muncul, lewat FGD ini AMNB menegaskan agar pemerintah memperbaiki semua sistem dalam aturan tentang usaha perikanan.

Diskusi di cafe efogen, Kota Bitung, Senin(16/10/23), berlangsung cukup panjang serta turut diundang pihak berkompeten dalam rangka menghadirkan sebuah solusi demi mengembalikan kejayaan produksi perikanan bagi Kota Bitung.

Regulasi yang dihadapi para pelaku usaha perikanan di Kota Bitung saat ini, dinilai memberatkan sehingga berdampak kepada seluruh aspek yang ada.

Untuk itu, melalui FGD ini, merupakan acuan sebagai bentuk penolakan terhadap aturan yang ada untuk dapat direvisi kembali.

Sebelumnya, Yulius melalui penyampaiannya, mengingat kembali pada saat demo beberapa waktu lalu, dan menghasilkan keputusan pemerintah disetujuinya empat poin tuntutan para pelaku usaha perikanan.

” mulai dari zona tangkap, kemudian itu aliansi berjuang bersama pemerintah kota bitung dan provinsi sulut, hingga saat ini menjadi sebelas pangkalan bongkar penangkapan ikan Terukur.” Jelasnya.

Kemudian kata dia, soal alih muat kapal dan ijin kapal lampu yang akhirnya dilegalkan.

” Semua itu, kata dia, sejak awal kami sudah sampaikan bahwa kita jangan terlena dengan diskresi atau kebijakan disaat ada tuntutan dari aliansi.

” Yang kami takutkan ini ditetapkan, itu yang menjadi report kami. selanjutnya kami coba kumpul kumpul lagi diskusi bersama teman teman apakah kita akan menggiatkan peraturan pemerintah yang terkesan mencekik nelayan.” Ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengatakan, ” dengan dasar itulah, kami berdiskusi bersama teman teman, bentuklah aliansi dan terjadilah moment diskusi ini.” Cetus Hengkengbala.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 683 kali

Baca Lainnya

Perkuat Karakter Generasi Muda Sejak Dini, Babinsa Koramil 1310-02/Lembeh Berikan Materi Bela Negara kepada Siswa Baru SMKN 3 Bitung 

18 Juli 2026 - 07:31 WITA

TNI–Polri dan Forkopimda Olahraga Bersama, Wujud Kota Bitung Aman dan Kondusif

18 Juli 2026 - 06:17 WITA

Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjungan Wakil Presiden Gibran di Rokan Hilir, Tinjau Percepatan Renovasi Sekolah

17 Juli 2026 - 21:45 WITA

Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Olah Sampah Rumah Tangga Menjadi Bernilai Ekonomi

17 Juli 2026 - 14:04 WITA

Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia

17 Juli 2026 - 10:15 WITA

Bapelkum Gelar Monev di Kemenkum Sulsel Pasca Pelatihan 

15 Juli 2026 - 22:10 WITA

Monev Pasca Pelatihan Bapelkum Bitung
Trending di Bitung