Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 17 Okt 2023 21:05 WITA ·

Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu Kota Bitung Menolak PP Nomor 11 dan Permen 28 Tahun 2023


Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu Kota Bitung Menolak PP Nomor 11 dan Permen 28 Tahun 2023 Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu(AMNB) Kota Bitung, oleh Yulius Hengkengbala dalam Forum Group Discussion (FGD) mengutarakan penolakannya terhadap aturan birokrasi yang justru menyulitkan bagi para pelaku usaha perikanan di Kota Bitung.

Hal ini terkait PP nmr 11 dan Permen nmr 28 Tahun 2023 sebagai pelaksananya, dimana terdapat kontroversi, diantaranya terkait zona penangkapan, qouta penangkapan, pelabuhan pangkalan dan acuan harga ikan.

Melalui FGD ini, Hengkengbala juga mengutarakan soal keselamatan serta perlindungan yang tidak nampak bagi para nelayan saat mengalami musibah di tengah laut.

Memahami berbagai persoalan yang telah lama muncul, lewat FGD ini AMNB menegaskan agar pemerintah memperbaiki semua sistem dalam aturan tentang usaha perikanan.

Diskusi di cafe efogen, Kota Bitung, Senin(16/10/23), berlangsung cukup panjang serta turut diundang pihak berkompeten dalam rangka menghadirkan sebuah solusi demi mengembalikan kejayaan produksi perikanan bagi Kota Bitung.

Regulasi yang dihadapi para pelaku usaha perikanan di Kota Bitung saat ini, dinilai memberatkan sehingga berdampak kepada seluruh aspek yang ada.

Untuk itu, melalui FGD ini, merupakan acuan sebagai bentuk penolakan terhadap aturan yang ada untuk dapat direvisi kembali.

Sebelumnya, Yulius melalui penyampaiannya, mengingat kembali pada saat demo beberapa waktu lalu, dan menghasilkan keputusan pemerintah disetujuinya empat poin tuntutan para pelaku usaha perikanan.

” mulai dari zona tangkap, kemudian itu aliansi berjuang bersama pemerintah kota bitung dan provinsi sulut, hingga saat ini menjadi sebelas pangkalan bongkar penangkapan ikan Terukur.” Jelasnya.

Kemudian kata dia, soal alih muat kapal dan ijin kapal lampu yang akhirnya dilegalkan.

” Semua itu, kata dia, sejak awal kami sudah sampaikan bahwa kita jangan terlena dengan diskresi atau kebijakan disaat ada tuntutan dari aliansi.

” Yang kami takutkan ini ditetapkan, itu yang menjadi report kami. selanjutnya kami coba kumpul kumpul lagi diskusi bersama teman teman apakah kita akan menggiatkan peraturan pemerintah yang terkesan mencekik nelayan.” Ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengatakan, ” dengan dasar itulah, kami berdiskusi bersama teman teman, bentuklah aliansi dan terjadilah moment diskusi ini.” Cetus Hengkengbala.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 683 kali

Baca Lainnya

KRI GOLOK-688 DUKUNG NAVAL BASE OPEN DAY (NBOD) 2026 DI KODAERAL VI MAKASSAR

10 Agustus 2026 - 22:09 WITA

8.363 Pelamar Hanya 663 Terpilih Mengikuti Program Magang di Kemenkum 

10 Agustus 2026 - 20:33 WITA

Sambut  HUT RI Ke-81, TK/PAUD se-Kota Bitung Meriahkan Lomba Gerak Jalan 

10 Agustus 2026 - 13:23 WITA

Pemkot Bitung Pastikan Kinerja Kepala Lingkungan Rutin di Evaluasi 

8 Agustus 2026 - 19:01 WITA

Kapolres Arie Sulistyo Donor Darah di PMI Kota Bitung 

8 Agustus 2026 - 12:23 WITA

Fun Walk dan Zumba Sambut HUT RI dan Hari Pengayoman di Manado

8 Agustus 2026 - 11:43 WITA

Trending di Bitung