Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Banten · 22 Nov 2024 13:59 WIB ·

Aktivis Gema Kosgoro Desak Kejati Untuk Usut Dugaan Korupsi pada Suami Cagub Banten


Aktivis Gema Kosgoro Desak Kejati Untuk Usut Dugaan Korupsi pada Suami Cagub Banten Perbesar

Serang Banten,Sulutnews.com – Aktivis Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gema Kosgoro, Egi Hendrawan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk serius mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. TCW, suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, yang sempat tersangkut kasus korupsi dan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masyarakat Banten sudah sangat kecewa dengan praktik korupsi yang melibatkan dinasti politik yang berkuasa selama puluhan tahun. Korupsi ini telah menghambat pembangunan dan membuat masyarakat menderita,” ujar Egi, Kamis (21/11/2024).

Egi menyambut baik keputusan Kejati Banten yang membuka kembali kasus dugaan korupsi lahan sport center, yang kabarnya sebelumnya sempat dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Menurutnya, langkah ini penting untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Saya dan jutaan masyarakat Banten mendukung penuh Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus sport center dan Situ Ranca Gede Jakung. Kami berharap penyelesaian kasus ini menjadi pintu masuk bagi penyelesaian kasus-kasus korupsi besar lainnya di Banten,” tegas Egi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., mengonfirmasi rencana pemanggilan saksi terkait dua kasus dugaan korupsi tersebut. “Iya benar, pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten,” kata Rangga kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Untuk kasus pengadaan lahan sport center, selain TCW, saksi lain yang dipanggil adalah Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

“Khusus Fahmi Hakim, ia juga dipanggil dalam kasus dugaan korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” jelas Rangga.

Dugaan korupsi dalam pengadaan lahan sport center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, terjadi pada 2008–2011. Kasus ini melibatkan anggaran besar yang diduga diselewengkan oleh pihak terkait, termasuk TCW dan sejumlah pejabat penting. Selain itu, korupsi terkait aset Situ Ranca Gede Jakung juga menjadi perhatian publik karena aset tersebut bernilai strategis bagi Pemerintah Provinsi Banten.

Egi berharap penyelesaian dua kasus ini menjadi awal bagi pengungkapan praktik korupsi lain yang merugikan masyarakat Banten. “Kita harus menyelamatkan Banten dari korupsi yang telah lama mengakar,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1,006 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Desa Sukamaju Kabupaten Lebak Sambut Baik Dinas PUPR Tangani Ruas Jalan Cipanas-Ciparay Yang Terputus

10 Desember 2024 - 22:47 WIB

Launching dan Peresmian Inovasi Kepemimpinan Nasional Kabupaten Lebak

9 Desember 2024 - 23:38 WIB

Dinsos Lebak Gelar GOSIPANTASKIN Dorong Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

9 Desember 2024 - 17:26 WIB

Proyek Strategis Nasional PIK 2 Berdampak Positif, Egi Hendrawan : Kami dukung

7 Desember 2024 - 18:51 WIB

Lewat SITAMPAN, DPRKPP Lebak Jajaki Tata Kelola Pemakaman

4 Desember 2024 - 20:36 WIB

Catur Tim Relawan Lebak Bersahaja Dalam Rangka Cooling Down dan MeLombampererat Persaudaraan

2 Desember 2024 - 18:28 WIB

Trending di Banten