Peran Strategis UMKM di Indonesia
Oleh : Imam Tri Wibowo
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang penting dalam perekonomian Indonesia. Eksistensinya telah terbukti mampu menghadapi gejolak ekonomi dalam berbagai keadaan (Kadeni, 2020). Sebagai kelompok pelaku ekonomi terbesar, UMKM menjadi kunci pengaman perekonomian nasional di masa krisis ekonomi, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis. UMKM mampu melewati dan paling cepat pulih dari tekanan ekonomi.
Sebagai pilar pembangunan ekonomi Indonesia, UMKM memberikan kontribusi besar bagi perekonomian dan menyerap tenaga kerja terbanyak. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, terdapat 65,5 juta unit pelaku usaha UMKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Sektor ini memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61% atau senilai dengan Rp9.580 triliun. Bahkan kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai sebesar 97% dari total tenaga kerja.
Meskipun kontribusi dan peran UMKM terhadap perekonomian sangat besar, lapangan kerja yang dihasilkan oleh UMKM sangat banyak, namun terkadang usaha yang dijalankan UMKM hanya bersifat sementara. Penyebabnya karena cukup banyak UMKM yang mati/gulung tikar sebelum beranjak naik kelas. Buktinya UMKM skala mikro dan kecil yang mendominasi jumlah UMKM.
Seringkali jenis produk atau jasa yang ditawarkan oleh UMKM tidak mampu bersaing. Baru mencoba merintis usaha, produk yang ditawarkannya tidak laku terjual di pasaran. Hal ini menyebabkan UMKM akan segera gulung tikar. Keadaan yang demikian akhirnya memicu terjadinya berbagai persoalan ekonomi, salah satunya seperti pengangguran. Hal ini ditengarai karena ada banyak factor baik internal maupun eksternal yang dapat menghambat pertumbuhan UMKM.
Upaya Pemerintah Mendukung UMKM
Karena strategisnya peran UMKM, pemerintah menaruh perhatian yang besar tehadapnya. Selain dijadikan fokus utama dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah memberikan dukungan terhadap UMKM yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Presiden menginstruksikan kepada seluruh Menteri/PimpinanLembaga, TNI/Polri dan Kepala Daerah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Pemerintah juga mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai program/kegiatan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil di daerah yang berupa DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Harapannya UMKM tumbuh besar, mandiri dan berkembang menjadi wirausaha (entrepreneur) yang kuat, sehingga mendorong pencapaian pembangunan ekonomi yang berkualitas.
Dukungan Pembiayaan Untuk UMKM
Tidak hanya dari sisi regulasi, pemerintah juga berkomitmen mendukung UMKM melalui dukungan pembiayaan dan pemberdayaan. Dari sisi pembiayaan, tahun 2024, penyaluran kredit UMKM ditargetkan menyentuh 30%. Presiden Joko Widodo telah meminta para menteri dan pimpinan bank untuk meningkatkan porsi kredit perbankan untuk UMKM. Angka target 30% penyaluran kredit merupakan total dari kredit nasional, baik itu yang disalurkan oleh perbankan maupun lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Untuk mendorong UMKM naik kelas, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan dalam mengakses dan memanfaatkan layanan keuangan melalui target indeks inklusi keuangan 90 persen di tahun 2024 (SNLIK OJK, 2022). Upaya meningkatkan porsi kredit dan indeks inklusi keuangan dilakukan dengan mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan baik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah maupun Lembaga Keuangan.
Kehadiran pemerintah untuk UMKM juga terlihat dari kebijakan Kredit Program Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG). Kredit Program Pemerintah merupakan kredit/pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan (bank dan nonbank), badan layanan umum, dan/atau koperasi, yang memperoleh fasilitas dari pemerintah (berupa subsidi bunga/subsidi marjin atau penanggungan imbal jasa penjaminan, penyediaan dana, atau fasilitas lainnya) untuk pembiayaan UMKM atau program kebijakan pemerintah lainnya.
Secara umum kredit program yang paling dominan di masyarakat ialah KUR dan UMi. Seperti halnya di Sulawesi Utara, hanya terdapat dua kredit program yang umum dan dimonitor oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara yaitu KUR dan UMi. Untuk itu, berkaitan dengan dukungan pembiayaan, artikel ini hanya mengulas mengenai persoalan kredit program tersebut.
Beberapa Persoalan Penyaluran KUR dan UMi di Sulawesi Utara
1. Rendahnya penyaluran KUR
Program KUR terbukti berpengaruh positif terhadap perkembangan usaha nasabah (Zamharir, 2023) dan berpengaruh terhadap tingkat pendapatan usaha mikro, kecil dan menengah (Chania dkk 2023). Berdasarkan data SIKP (Sistem Informasi Kredit Program), Penyaluran KUR di Indonesia menunjukkan tren naik hingga tahun 2022 dan kemudian turun di tahun 2023.
Grafik 1. Penyaluran KUR dan UMi di Indonesia Tahun 2019-2023
Demikian pula di Sulawesi Utara, penyaluran KUR mengalami penurunan di tahun 2023. Realisasi penyaluran KUR di Sulawesi Utara tahun 2023 sebesar Rp1,67 triliun untuk 33.504 debitur. Penyaluran ini hanya mencapai 57,93% dari target penyaluran awalnya. Kecilnya nilai penyaluran ini menjadikan Sulawesi Utara berada pada urutan ke-28 dalam daftar penyaluran KUR nasional tahun 2023.
Berbeda dengan kinerja KUR, penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) menunjukkan capaian yang lebih baik. Penyaluran UMi di Sulawesi Utara tahun 2023 mencapai Rp100,81 triliun dengan jangkauan sebanyak 24.021 debitur. Angka ini menempatkan Sulawesi Utara pada urutan ke-17 penyaluran UMi secara nasional tahun 2023.
Meskipun nilai penyaluran UMi hanya sebesar 6,02% dari penyaluran KUR, namun dilihat dari jumlah debitur, debitur UMi mencapai 74,78% dari seluruh debitur KUR yang ada di Sulawesi Utara. Banyaknya debitur UMi disebabkan oleh karena pembiayaan UMi menawarkan persyaratan yang mudah dan cepat. Bahkan untuk skema kelompok tidak diperlukan agunan/jaminan. Isu kemudahan dan kecepatan menjadi keunggulan pada pembiayaan ini. Terlebih plafon kredit cukup tinggi yaitu mencapai Rp20 juta.
Grafik 2. Data Penyaluran KUR dan UMi di Sulawesi Utara Tahun 2019-2023
2. Beban agunan
Berdasar skema yang ada, penyaluran KUR dengan skema KUR Mikro menjadi pilihan terbanyak, dengan jumlah mencapai 20.721 debitur atau 61,85% keseluruhan debitur KUR. Sementara dari nilai penyalurannya, skema KUR Kecil masih mendominasi. Pada pembiayaan UMi, skema kelompok paling paling diminati dengan nilai mencapai Rp96,72 miliar untuk 23.443 debitur UMi (97,59%).
Grafik 3. Penyaluran KUR dan UMi Berdasarkan Skema dan Akad Tahun 2023
KUR Kecil memiliki plafon antara Rp100 juta hingga Rp500 juta yang pencairannya menggunkan agunan tambahan. Pengenaan agunan tambahan ini menjadi salah satu penyebab utama rendahnya jumlah debitur pada skema ini. UMKM umumnya memiliki sumber daya yang terbatas, sebaliknya lembaga keuangan juga sangat berhati-hati dalam pemberian pinjaman kepada UMKM. Dengan kata lain, Perbankan berhati-hati memberikan pinjaman kepada UMKM karena sektor ini masih rentan/berisiko dan kurang atau tidak memiliki agunan (collateral). Faktor ini yang menyebabkan UMKM sulit memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal.
3. Kurangnya Peran Pemerintah Daerah
Rendahnya penyaluran KUR tidak lepas dari bagaimana upaya Pemda mendorong penyaluran KUR di Sulawesi Utara. Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No 1 Tahun 2023, Pemerintah Daerah memiliki peran untuk melakukan pembinaan teknis pelaksanaan KUR. Salah satu bentuk pembinaan teknis tersebut adalah dengan melakukan unggah data calon penerima KUR potensial dalam aplikasi SIKP. Tujuannya ialah mendapatkan sebanyak-banyaknya data para calon debitur potensial di daerah agar mendapat pembiayaan KUR.
Berdasarakan hasil monitoring yang dilakukan oleh Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara pada aplikasi SIKP, sampai dengan 31 Desember 2023 perekaman data calon debitur potensial hanya mencapai 7.018 data calon debitur dengan nilai total rencana kredit sebesar Rp77,36 miliar. Angka ini masih sangat jauh dengan jumlah pelaku usaha yang ada di Sulawesi Utara yang belum mendapatkan akses pembiayaan.
4. Pembiayaan UMi tidak terdapat Fasilitas Subsidi Bunga
Kementerian Keuangan menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi marjin untuk KUR. Dengan adanya subsidi bunga/margin, maka beban bunga pelaku usaha menjadi berkurang. Di sisi lain, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dari PIP tidak terdapat fasilitas pemberian subsidi bunga/margin. Debitur UMi dikenakan bunga sesuai market rate, padahal jumlah pelaku usaha yang mengakses pembiayaan UMi merupakan kelas ekonomi terbawah.
Usia debitur UMi sebagian besar diatas 40 tahun. Dengan tenor 6-12 bulan dan besaran pinjaman rata-rata Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, pembiayaan UMi menjadi pilihan kaum perempuan. Masalahnya, untuk lending rate yang dikenakan kepada debitur UMi lebih tinggi dari program KUR. Dengan beban bunga yang tinggi, maka upaya pengembangan kelompok menjadi lebih sulit. Disini terlihat ironinya bahwa debitur KUR yang skala pembiayaannya di atas UMi malah mendapat subsidi bunga/margin, sebaliknya untuk kelas terbawah yang mengakses pembiayaan UMi dikenakan bunga yang lebih tinggi. Dengan kata lain, pelaku usaha yang lebih besar menikmati subsidi bunga dan sebaliknya para pelaku usaha Ultra Mikro menanggung beban yang lebih besar.
Penutup
Dari persoalan yang diuraikan, berikut rekomendasi yang dapat ditawarkan:
- Pemerintah perlu mengevaluasi kinerja penyaluran KUR dan target yang menunjukkan tren menurun, sehingga menyebabkan target penyaluran tidak tercapai. Target penyaluran untuk skema KUR Supermikro dan Mikro perlu ditingkatkan karena paling banyak menjangkau jumlah debitur.
- Perlu reward dan punishment atas tugas Pemda terhadap perekaman calon debitur potensial KUR yang diunggah pada aplikasi SIKP. Misalnya dengan kebijakan fiskal melalui pengurangan alokasi DAK NON Fisik bidang UKM. Selain itu, pemerintah perlu membuat regulasi dalam pemanfaatan data calon debitur, sehingga data ini dapat dimanfaatkan oleh pihak penyalur. Pemanfaatan data oleh pihak penyalur dapat memangkas biaya-biaya yang dikeluarkan penyalur.
- Pelaku usaha terbawah yang mengakses pembiayaan UMi merupakan kelas ekonomi terbawah, namun terbebani dengan bunga pinjaman yang cukup tinggi. Pada skema ini pemerintah perlu memberikan subsidi bunga/margin sebagaimana diberikan pada program KUR.
- KUR merupakan program pembiayaan untuk pelaku UMKM yang umumnya berbasis collateral dan minus program pemberdayaan/pendampingan. Hanya pembiayaan UMi yang memiliki kelebihan adanya pendampingan dari penyalur. Jika fokus KUR hanya pembiayaan tanpa adanya program pendampingan usaha, maka akan sulit untuk mendorong debitur KUR berkembang. Tidak ada jaminan bahwa uang yang didapat pelaku usaha dari KUR digunakan untuk mengembangkan usahanya. Bisa jadi modal yang didapat digunakan untuk keperluan pribadi alih-alih untuk pengembangan usaha. Untuk itu perlu adanya fasilitas pendampingan dalam program KUR sebagaimana diterapkan dalam pembiayaan UMi.
- Pemerintah perlu mendorong Perbankan yang melakukan penyaluran KUR dengan tidak sekedar berorientasi pada penyaluran pembiayaan namun juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
Daftar Pustaka
Chania, R., Ermawati, E., & Ferdinal, A. (2023). Pengaruh Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Modal Sendiri Terhadap Tingkat Pendapatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kecamatan Pulau Punjung Tahun 2022. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 1253–1264. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i5.4979
Kadeni, N. S. (2020). Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Equilibrium: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Pembelajarannya, 8(2), 191-200.
Mawuntu, P. S. T., & Aotama, R. C. (2023). Analisis Faktor Penghambat Pertumbuhan UMKM Kota Tomohon di Era New Normal. Jurnal Ekobistek, 12(1), 466-472.
Siahaan, A. M., Siahaan, R., & Siahaan, E. Y. (2020). Faktor pendukung dan penghambat kinerja UMKM dalam meningkatkan daya saing. Jurnal Stindo Profesional, 6(6), 143-156.
Singgih, M. N. (2007). Strategi Penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sebagai Refleksi Pembelajaran Krisis Ekonomi Indonesia. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 3(3), 218-227.
Tim Riset PRKKEK-BRIN. (2022). Studi Referensi Definisi Dan Model Umkm Naik Kelas (Scaling Up).
Vinatra, S. (2023). Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Kesejahteraan Perekonomian Negara dan Masyarakat. Jurnal Akuntan Publik, 1(3), 01-08.
Zamharir Zamharir, A.Tarmizi M.H.I, & M. Taufik Ridho. (2023). Pengaruh Pembiayaan KUR Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jelutung Pada Bank BSI KC Gatot Subroto Kota Jambi. Lokawati: Jurnal Penelitian Manajemen Dan Inovasi Riset, 2(1), 11–27. https://doi.org/10.61132/lokawati.v2i1.463
Peraturan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Permenko Bidang Perekonomian No 1 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-112/PB/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Tautan
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2020/10/28/kunci-meningkatkan-inklusi-keuangan
https://finansial.bisnis.com/read/20230912/90/1694056/bunga-kur-2023-berubah-ojk-minta-bank-prudent
https://sulut.bps.go.id/