Manado, Sulutnews.com – Ketua Aliansi Guru Indonesia ( AGIS) Sulut Dr Arnold Poli SH .MAP menyoroti biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka di satuan Pendidikan besaran per siswa SD, SMP Rp15.000.
Jika di total siswa SD & SMP se kota Manado berjumlah 100 ribuan maka yang terkumpul Rp 1,5 miliar, pertanyaannya dana ini untuk apa?
“Sebagai mantan Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Sulut menyoroti uang KTA Pramuka karena besar dan Dinas Pendidikan Kota Manado mengetahui masalah ini dan apa ada dasar hukumnya” kata Arnold Poli kepada wartawan baru baru ini. Pihak aparat segera telusuri masalah dugaan pungutan liar atau bukan?.
Hal lain juga dikatakan BARIKADE’98 (Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi’98; Sulawesi Utara Jimmy Tindi menyikapi pungutan dana KTA Pramuka.
Kepada wartawan baru baru ini Jemy Tindi mengatakan pendidikan gratis di republik ini adalah perjuangan dari kami sebagai aktivis 98. Bahwa tindakan pungutan apapun kepada siswa dengan alasan apapun tidak bisa di benarkan Apabila Kepsek telah memungut dana KTA agar segera di kembalikan.

Foto – Sekretaris Kwarcab Pramuka Kota Manado Sillia Liando S.Pd.M.Pd
Bukan Pungli
Sekretaris Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Manado Sillia Liando S.Pd .M.Pd menjelaskan, terkait dana KTA Pramuka itu bukan Pungutan Liar (Pungli) karena Pramuka memiliki anggaran dasar rumah tangga, diurainya, aplikasi Ayo Pramuka dikembangkan untuk mempermudah pendataan anggota Pramuka secara digital, termasuk pencatatan identitas anggota, pengelolaan administrasi keanggotaan, serta integrasi data nasional mulai dari Gugus Depan hingga Kwartir Nasional.
Dengan demikian, kegiatan pengambilan foto dan pendataan anggota untuk penerbitan KTA Digital pada prinsipnya merupakan bagian dari program pendataan organisasi Gerakan Pramuka secara nasional dan bukan program Pemerintah Kota Manado ataupun kebijakan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.
“Jadi KTA adalah program Kwartir Nasional, selanjutnya dilanjut ke Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting,” ujar Sillia Liando kepada wartawan Kamis (7/5) di Manado.
Kalaupun ada berita yang berkembang di masyarakat terkait pungutan 15 ribu untuk setiap anggota lanjutnya, itu tidak benar.
Sebab program digitalisasi KTA bertujuan memastikan jejak kaderisasi anggota Pramuka sekaligus memperkuat sistem administrasi organisasi Gerakan Pramuka secara nasional.
Bahkan dijelaskan Sillia Liando pula bahwa biaya Rp15.000 merupakan biaya resmi organisasi Gerakan Pramuka yang mekanisme distribusinya diatur secara internal mulai dari Gugus Depan hingga Kwarnas. “Jadi masalah ini sebenarnya hanya kekeliruan guru menyampaikan ke orang tua terkait biaya tersebut,” kata Liando
Menghargai Kritik
Sementara itu Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa ST M.Sc .Ph.D kepada wartawan Sulutnews.com baru baru ini menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan pungutan dana pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka Digital sebesar Rp15.000 per siswa, serta adanya pernyataan yang mengaitkan hal tersebut dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado maupun pribadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak berkembang pada kesimpulan yang keliru.
Menurut Peter Assa dengan judul “Dugaan Pungutan KTA Pramuka di Sekolah Disorot, Kadis Dikbud mengatakan kita hargai kritikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado pada prinsipnya menghargai perhatian, kritik, dan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Hal tersebut merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan pengawasan publik yang sehat. Namun demikian, kami juga berharap agar setiap informasi ataupun pernyataan yang disampaikan di ruang publik benar-benar didasarkan pada data, fakta, dokumen, dan bukti yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi ataupun informasi dari mulut ke mulut yang belum diverifikasi secara utuh.
Menurut Peter Assa sebagaimana yang kami pahami, dan penting pula dipahami bersama secara jernih, bahwa program AyoPramuka merupakan program nasional Gerakan Pramuka yang diluncurkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) dalam rangka digitalisasi dan integrasi database anggota Pramuka secara nasional. Hal tersebut dijelaskan dalam pemberitaan media online New Pos Manado tanggal 29 April 2026 dengan judul “Kwartir Nasional Luncurkan KTA Pramuka Digital Ayopramuka untuk Integrasi Data Keanggotaan.
Dalam pemberitaan tersebut, Sekretaris Kwarcab Gerakan Pranuka Kota Manado Sillia R. Liando, S.Pd., M.Pd. menjelaskan bahwa aplikasi AyoPramuka dikembangkan untuk mempermudah pendataan anggota Pramuka secara digital, termasuk pencatatan identitas anggota, pengelolaan administrasi keanggotaan, serta integrasi data nasional mulai dari Gugus Depan hingga Kwartir Nasional.
Dengan demikian, kegiatan pengambilan foto dan pendataan anggota untuk penerbitan KTA Digital pada prinsipnya merupakan bagian dari program pendataan organisasi Gerakan Pramuka secara nasional dan bukan program pungutan Pemerintah Kota Manado ataupun kebijakan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.
Menurut Assa Dalam pemberitaan media online Reportase Manado tanggal 5 Mei 2026 dengan judul “Ayo6 Pramuka Digitalkan KTA, Kakwarda Sulut Grevo Gerung Pastikan Jejak Kaderisasi dan Biaya Resmi Rp15.000”.
Dalam pemberitaan tersebut, Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Utara terpilih, Prof. Grevo Gerung, menjelaskan bahwa program digitalisasi KTA bertujuan memastikan jejak kaderisasi anggota Pramuka sekaligus memperkuat sistem administrasi organisasi Gerakan Pramuka secara nasional. Bahkan dijelaskan pula bahwa biaya Rp15.000 merupakan biaya resmi organisasi Gerakan Pramuka yang mekanisme distribusinya diatur secara internal mulai dari Gugus Depan hingga Kwarnas.

Foto – Kadis Dikbud Manado Peter Bart Assa ST.M.Sc.Ph.D
Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menegaskan bahwa dana sebesar Rp15.000 yang disebutkan dalam berbagai pemberitaan bukan merupakan pungutan liar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, tidak disetorkan ke rekening Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, bukan bagian dari Pendapatan Asli Daerah maupun pengelolaan keuangan pemerintah daerah, serta bukan kebijakan formal yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.
Kadis juga memandang penting untuk membedakan secara jelas antara program organisasi Gerakan Pramuka, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah, dan kewenangan administratif Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ketiga hal tersebut memiliki kedudukan kelembagaan dan mekanisme administrasi yang berbeda.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menyayangkan munculnya narasi di ruang publik yang secara langsung mengaitkan nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado dengan asumsi adanya pengumpulan dana hingga miliaran rupiah tanpa disertai bukti administrasi, dokumen resmi, aliran rekening, ataupun kebijakan formal yang dapat diverifikasi secara objektif.
Pernyataan yang dibangun berdasarkan asumsi tanpa dukungan fakta yang lengkap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, mencederai nama baik institusi pemerintah, bahkan dapat mengarah pada fitnah terhadap pejabat publik yang sementara menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Pembenahan Tata Kelola
Padahal saat ini menurut Peter Assa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado sedang bekerja keras melakukan berbagai pembenahan tata kelola pemerintahan di bidang pendidikan, termasuk penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, digitalisasi sistem pelayanan pendidikan, pengawasan pengelolaan Dana BOSP, penguatan literasi dan numerasi peserta didik, serta pembangunan budaya kerja ASN yang profesional, bersih, dan berintegritas.
Karena itu, kami berharap seluruh narasumber maupun pihak-pihak yang memberikan pernyataan kepada media dapat lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta verifikasi data sebelum menyampaikan tuduhan ataupun opini di ruang publik.
Kritik dan pengawasan tentu merupakan hal yang penting dalam kehidupan demokrasi, namun akan jauh lebih baik apabila dilakukan berdasarkan data dan fakta yang lengkap sehingga tidak menimbulkan disinformasi ataupun kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran di lapangan, maka langkah yang paling tepat adalah menyampaikan laporan resmi disertai bukti yang jelas kepada lembaga yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado tetap berkomitmen membangun sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Kota Manado. Kami percaya bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga dunia pendidikan agar tetap bersih, berkualitas, dan mampu melahirkan generasi yang unggul di masa depan. (Fanny)







