Menu

Mode Gelap
Breaking News : Sebanyak 28 Pejabat Eselon III Kepulauan Sangihe dilantik Oleh Bupati Tamuntuan Lantik 6 Pejabat Eselon III Pasca Bentrokan 2 Kelompok di Kota Bitung, Situasi Sudah Kondusif, Kapolda: Jangan Mudah Terprovokasi Breaking News : Bataha Santiago Resmi Jadi Pahlawan Nasional Breaking News : Bataha Santiago Akan Digelari Pahlawan Nasional Dihari Pahlawan

Jakarta · 2 Nov 2023 05:59 WIB ·

Advokat Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Dana Desa Ina Oe dan Daleholu


 Advokat Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Dana Desa Ina Oe dan Daleholu Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Dr. Togar Situmorang, seorang advokat dan pakar kebijakan publik, memberikan komentar terkait dugaan lenyapnya dana yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2023 di Desa Ina Oe dan Desa Daleholu.

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa (Pj) Desa Ina Oe dan Desa Daleholu memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa yang harus disampaikan paling lambat 1 bulan setelah akhir tahun anggaran yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum di desa, yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Dr. Togar Situmorang menyatakan, “Menurut undang-undang, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang harus akuntabel dan transparan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyampaikan pengaduan terkait masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.”

Selain itu, Dr. Togar Situmorang juga memberikan imbauan kepada kepala desa (Pj) untuk menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan menjauhi segala bentuk tindakan korupsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan desa secara keseluruhan.

Kasus dugaan lenyapnya Dana Desa di Desa Ina Oe dan Daleholu merupakan perhatian serius, dan tindakan hukum akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pemantauan penggunaan Dana Desa guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 2,269 kali

Baca Lainnya

Babinkamtibmas Polsek Lobalain Menangkan Prestasi Melalui Program “Dobrak Pintar” dan Lapak Perpustakaan Keliling

3 December 2023 - 17:10 WIB

Relawan Garuda 02 TTU Target 80% Prabowo-Gibran Menang Telak Di TTU

3 December 2023 - 11:38 WIB

Calon Presiden RI Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo Kampanye Langsung di Pulau Rote

2 December 2023 - 21:37 WIB

Rumah Wartawan Dibakar Orang Tidak Dikenal, Diduga Terkait Pemberitaan Tentang Perjudian di Daerah Belu NTT

2 December 2023 - 20:52 WIB

Walikota Caroll Senduk Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2024

2 December 2023 - 06:11 WIB

Kasus Dana Covid di Rote Ndao: Jaksa Dituduh Masuk Angin Dan Bohongi Publik Menurut Pengamat

1 December 2023 - 07:07 WIB

Trending di Hukrim