Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jakarta · 2 Nov 2023 05:59 WITA ·

Advokat Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Dana Desa Ina Oe dan Daleholu


Advokat Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Dana Desa Ina Oe dan Daleholu Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Dr. Togar Situmorang, seorang advokat dan pakar kebijakan publik, memberikan komentar terkait dugaan lenyapnya dana yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2023 di Desa Ina Oe dan Desa Daleholu.

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa (Pj) Desa Ina Oe dan Desa Daleholu memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa yang harus disampaikan paling lambat 1 bulan setelah akhir tahun anggaran yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum di desa, yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Dr. Togar Situmorang menyatakan, “Menurut undang-undang, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang harus akuntabel dan transparan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyampaikan pengaduan terkait masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.”

Selain itu, Dr. Togar Situmorang juga memberikan imbauan kepada kepala desa (Pj) untuk menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan menjauhi segala bentuk tindakan korupsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan desa secara keseluruhan.

Kasus dugaan lenyapnya Dana Desa di Desa Ina Oe dan Daleholu merupakan perhatian serius, dan tindakan hukum akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pemantauan penggunaan Dana Desa guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 2,283 kali

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kawal Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan

28 Agustus 2026 - 21:34 WITA

Polres Metro Jakpus Bagi Enam Zona, Kawal Aspirasi Secara Humanis

28 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Koordinator BCW Jemmy Endey : BCW Soroti Transparansi Cukai Rokok, Akan Uji Data Produksi hingga Penerimaan Negara

28 Agustus 2026 - 08:50 WITA

Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Jadi Tersangka

25 Agustus 2026 - 20:50 WITA

Polri-Bhayangkari Kirim Logistik untuk Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026 - 17:41 WITA

KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum

23 Agustus 2026 - 20:12 WITA

Trending di Bola & Sports