Rote Ndao,Sulutnews.com – Dr. Togar Situmorang, seorang advokat dan pakar kebijakan publik, memberikan komentar terkait dugaan lenyapnya dana yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2023 di Desa Ina Oe dan Desa Daleholu.
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa (Pj) Desa Ina Oe dan Desa Daleholu memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa yang harus disampaikan paling lambat 1 bulan setelah akhir tahun anggaran yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum di desa, yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Dr. Togar Situmorang menyatakan, “Menurut undang-undang, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang harus akuntabel dan transparan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyampaikan pengaduan terkait masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.”
Selain itu, Dr. Togar Situmorang juga memberikan imbauan kepada kepala desa (Pj) untuk menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan menjauhi segala bentuk tindakan korupsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan desa secara keseluruhan.
Kasus dugaan lenyapnya Dana Desa di Desa Ina Oe dan Daleholu merupakan perhatian serius, dan tindakan hukum akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pemantauan penggunaan Dana Desa guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Reporter: Dance Henukh