Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 10 Jul 2025 07:00 WITA ·

AARS Cari Ketua Lingkungan Baru di Kota Manado


AARS Cari Ketua Lingkungan Baru di Kota Manado Perbesar

Manado – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS), mencari Ketua Lingkungan se Kota Manado, untuk membantu program pemerintah pada garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

Proses seleksi calon Ketua Lingkungan (KetLing) Kota Manado telah dibuka, dan Pemerintah Kota Manado telah membentuk tim seleksi. Berdasarkan surat yang bernomor 400.9.1/D.07/SPM/1508/2025 proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan.

Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steven Dandel mengatakan warga masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai tahapan seleksi dapat memiliki kesempatan untuk melayani masyarakat Kota Manado di lingkungan tempat tinggalnya.

“Semua masyarakat terbuka mengikuti seleksi dengan melakukan pendaftaran sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Dan semua proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka,” ucap Dandel didampingi Ketua Panitia Pelaksana Julises Oehlers, selaku Assiten 1 Pemkot Manado.

 

Berikut Persyaratan Berkas Calon Ketua Lingkungan:

  1. Surat Permohonan kepada Wali Kota Manado Cq. Camat bermeterai;
  2. Berdomisili di Kelurahan calon Ketua Lingkungan yang dilamar dengan Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan penduduk Manado;
  3. Foto copy Kartu Keluarga;
  4. Surat Pernyataan setia memegang teguh dan Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ditandatangani di atas kertas bermeterai 10.000 (format terlampir);
  5. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan, ditandatangani di atas kertas bermeterai 10.000 (format terlampir);
  6. Melampirkan Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir dan memperlihatkan ijazah asli pada saat pendaftaran;
  7. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli dari Kepolisian;
  8. Melampirkan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas ;
  9. Berusia serendah-rendahnya 30 tahun terhitung tanggal 1 Agustus 2025.(MGT)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,271 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jangan Anggap Sepele , Dengan Satu Nomor Laporan Polisi Hotman Paris Memohon Maaf Kepada Wartawan

22 Juli 2026 - 21:41 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Trending di Manado