Manado – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS), mencari Ketua Lingkungan se Kota Manado, untuk membantu program pemerintah pada garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Proses seleksi calon Ketua Lingkungan (KetLing) Kota Manado telah dibuka, dan Pemerintah Kota Manado telah membentuk tim seleksi. Berdasarkan surat yang bernomor 400.9.1/D.07/SPM/1508/2025 proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan.
Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steven Dandel mengatakan warga masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai tahapan seleksi dapat memiliki kesempatan untuk melayani masyarakat Kota Manado di lingkungan tempat tinggalnya.
“Semua masyarakat terbuka mengikuti seleksi dengan melakukan pendaftaran sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Dan semua proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka,” ucap Dandel didampingi Ketua Panitia Pelaksana Julises Oehlers, selaku Assiten 1 Pemkot Manado.
Berikut Persyaratan Berkas Calon Ketua Lingkungan:
- Surat Permohonan kepada Wali Kota Manado Cq. Camat bermeterai;
- Berdomisili di Kelurahan calon Ketua Lingkungan yang dilamar dengan Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan penduduk Manado;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Surat Pernyataan setia memegang teguh dan Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ditandatangani di atas kertas bermeterai 10.000 (format terlampir);
- Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan, ditandatangani di atas kertas bermeterai 10.000 (format terlampir);
- Melampirkan Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir dan memperlihatkan ijazah asli pada saat pendaftaran;
- Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli dari Kepolisian;
- Melampirkan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas ;
- Berusia serendah-rendahnya 30 tahun terhitung tanggal 1 Agustus 2025.(MGT)





