MANADO,Sulutnews.com – Meski pasangan calon nomor urut 3, melakukan gugatan dugaan TSM ke Bawaslu, namun Komisi Pemilihan Umum Kota Manado telah mensahkan rekapitulasi perhitungan suara Pilwako Kota manado dimana pasangan Andrei Angouw-Richard Sualang (AA- RS) ditetapkan sebagai meraih suara terbanyak. Sementara menanggapi gugatan pasangan calon nomor urut 3, Tim hukum AARS, Rangga Paonganan SH menyatakan dengan tegas siap menghadapi laporan dugaan TSM. Bahkan, Angga begitu dirinya disapa menegaskan tak gentar laporan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada Paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Angga, sambil berharap Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Diketahui, dugaan laporan itu disampaikan oleh Tim Hukum paslon yang berjargon BERIMAN itu diketuai Irfan Pakaya, SH, Andries Latanju SH, Tommy Sumelung SH.
Adapun deretan pelanggaran yang dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada diantaranya Kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money politic di masa kampanye dan masa tenang, keterlibatan ASN dan beberapa materi lainnya dengan ancaman diskualifikasi.(josh tinungki)