KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan komitmen dalam pembangunan daerah sekaligus pelestarian adat melalui dua agenda strategis yang disepakati bersama DPRD dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Kamis 18 September 2025.
Agenda penting tersebut yakni persetujuan bersama atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepakatan terhadap KUA-PPAS Perubahan 2025 menjadi wujud nyata sinergi eksekutif dan legislatif.
“Kesepakatan ini adalah bukti tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan masyarakat, serta bentuk kemitraan dalam menyukseskan program pembangunan di Kota Kotamobagu,” ujar Wali Kota.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah menerima berbagai usulan dari DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS tersebut.
“Masukan dari legislatif sangat penting bagi kami untuk menyusun program-program prioritas yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Selain itu, penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Adat disebut Wali Kota sebagai langkah penting dalam menjaga identitas budaya masyarakat Kotamobagu.
“Nilai-nilai adat bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga pedoman moral, etika sosial, serta perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya payung hukum ini, maka pelestarian adat akan semakin kuat,” jelasnya.***





