Bitung, Sulutnews.com – Setelah melalui uji materi, Dewan Pers resmi memutuskan bahwa media siber brantas.news dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan yang memuat dugaan penyalahgunaan aset Perumda Pasar Bitung.
Putusan ini berdasarkan Surat Dewan Pers nomor: 1520/DP/K/X/2025, tanggal 02 September 2025.
Dalam putusan itu, merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh Richaed Mamuntu pada 30 Agustus 2025.
Dalam aduannya, Richaed Mamuntu menilai dua berita yang diterbitkan brantas.news pada 28 dan 29 Agustus 2025, berjudul “Kafe di Gedung Perumda Pasar Bitung Diduga Ilegal” dan “Aset Publik Jadi Kafe: Skandal Baru di Perumda Pasar Bitung”, tidak mengedepankan prinsip keberimbangan dan tidak melalui proses konfirmasi yang memadai.
Dewan Pers melalui telaah materi pengaduan dan berita yang di maksud menyimpulkan sejumlah poin diantaranya,
Berita yang diadukan memang merupakan karya jurnalistik, namun tidak memenuhi prinsip uji informasi (verifikasi dan konfirmasi).
Pemberitaan hanya menampilkan satu sisi narasi dari aktivis tanpa menghadirkan klarifikasi dari pihak yang dituduh.
Terdapat pernyataan yang bernuansa menghakimi dan berpotensi merugikan nama baik Richaed Mamuntu.
Perusahaan pers brantas.news belum terverifikasi di Dewan Pers, sementara penanggung jawab redaksinya belum memiliki sertifikat Wartawan Utama.
Untuk itu, dalam surat tersebut, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa brantas.news wajib memberikan Hak Jawab kepada Richaed Mamuntu secara proporsional,
disertai permintaan maaf yang dipublikasikan paling lambat 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Selain itu, Dewan Pers juga mewajibkan brantas.news segera mengajukan verifikasi media dan memastikan penanggung jawab redaksi memiliki sertifikat Wartawan Utama dalam waktu tiga bulan sejak surat keputusan diterima.
Menanggapi hasil putusan ini, Richaed Mamuntu menyambut baik langkah Dewan Pers yang dinilainya sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat dari praktik jurnalistik yang tidak profesional.
“Saya menghormati kebebasan pers, tapi pers juga harus taat etika dan mengedepankan prinsip keberimbangan.
Putusan Dewan Pers ini menjadi bukti bahwa masyarakat punya ruang untuk mencari keadilan,” ujar Richaed. Kamis(02/10/25).
Meski demikian, Apabila kewajiban Hak Jawab tidak dilaksanakan, perusahaan pers bisa dikenai pidana denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Richaed Mamuntu sendiri menuturkan, dirinya akan mengambil langkah hukum terkait soalan ini.
” Kalau tidak ada permintaan maaf, maka saya akan membawa hal ini ke pidana .” Tandasnya.
(Red)
Catatan Redaksi: Setelah berita ini dipublikasikan, pihak Brantas.news pada Jumat (03/10/25) menyampaikan klarifikasi dan memahami bahwa mereka mengetahui adanya surat dari Dewan Pers sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya.





