KOTAMOBAGU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 disetujui DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (15/08/2025).
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu atas kerja sama yang baik sehingga Ranperda dapat disetujui bersama.
“Mengawali sambutan ini, saya, atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif, ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran, sehingga Alhamdulillah, kita semua telah dapat menyetujui bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024,” ucap Wali Kota.
Ia menambahkan, rapat paripurna ini merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan prinsip Good Governance dan Clean Government dalam tata kelola keuangan daerah.
“Hal ini juga menjadi bukti bahwa anggaran yang dikelola Pemerintah Kota Kotamobagu dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil yang dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Wali Kota juga menekankan bahwa hubungan eksekutif dan legislatif bukan sekadar mitra kerja, tetapi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan di daerah.***





