Bitung, Sulutnews.com – Di Kota Bitung, nama IM alias Ical tiba-tiba muncul dalam pemberitaan sebuah media online.
Berita itu menyinggung dugaan ilegalitas sebuah kafe di gedung Perumda Pasar Bitung.
Alih-alih sekadar memuat informasi, nama Ical diseret sebagai pengelola, lengkap dengan foto pribadinya yang dipasang tanpa izin.
Sejak artikel itu tayang, Ical merasa dirugikan. Ia mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi oleh wartawan berinisial T yang menulis berita tersebut.
“Berita itu jelas merugikan saya karena tidak ada konfirmasi sebelumnya.
Bahkan foto pribadi saya digunakan tanpa izin,” kata Ical ketika ditemui, Jumat (29/8).
Ical mencoba mencari jawaban. Ia menghubungi T lewat WhatsApp, menanyakan dasar hukum dan prosedur jurnalistik yang digunakan.
Bukannya mendapat penjelasan, ia justru menerima balasan bernada ancaman,
“Tanyakan saja di Polda Sulut kalau siapa saya.”
Kasus Ical menyingkap problem lama, praktik jurnalistik yang mengabaikan kode etik.
Padahal Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dengan jelas mengatur kewajiban konfirmasi sebelum berita dipublikasikan.
Pasal 5 ayat (1) menegaskan pers wajib memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Ketentuan itu diperkuat Pasal 18 ayat (2) yang menyebut perusahaan pers dapat dikenai pidana denda hingga Rp500 juta bila melanggar.
Dewan Pers pun berulang kali menekankan bahwa konfirmasi adalah roh dalam menjaga independensi dan akurasi.
Dalam kasus ini, pelanggaran bukan hanya soal etika jurnalistik. Penggunaan foto pribadi tanpa izin menyentuh ranah hukum lain,
UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 12/2023). Pasal 67 menyatakan penyebaran data pribadi tanpa izin bisa diganjar hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain UU Pers dan UU PDP, regulasi lain juga bisa menjerat. UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 melarang penyebaran konten yang bermuatan pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3).
Pelanggarnya dapat dipidana penjara dan/atau denda sebagaimana Pasal 45 ayat (1).
KUHP Pasal 310 ayat (2) turut mempertegas, pencemaran nama baik melalui media publik bisa diproses secara pidana.
Dengan payung hukum yang berlapis ini, langkah Ical melapor ke Dewan Pers sekaligus menyiapkan jalur hukum menjadi masuk akal.
“Saya menghormati kerja pers sebagai pilar demokrasi. Tapi kalau ada yang menyalahgunakan profesi dengan menyebar hoaks dan merugikan orang, harus ada kepastian hukum,” ujarnya.
Kasus ini menggaung di tengah meningkatnya jumlah media daring di daerah.
Banyak di antaranya lahir tanpa manajemen redaksi yang jelas, apalagi wartawan dengan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Akibatnya, batas antara kerja jurnalistik dan kepentingan pribadi kerap kabur.
Bagi publik, kasus Ical adalah pengingat bahwa kebebasan pers bukan berarti tanpa batas.
Pers tetap harus tunduk pada kode etik, regulasi hukum, serta prinsip dasar verifikasi.
Tanpa itu, berita bisa berubah menjadi senjata yang melukai, bukan pilar demokrasi yang mencerahkan.
(Tzr)





