Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 19 Agu 2025 22:13 WITA ·

Wanita Pelaku Pencurian Ratusan Juta di Kota Kisaran Ditangkap di Humbang Hasundutan Tapteng


Wanita Pelaku Pencurian Ratusan Juta di Kota Kisaran Ditangkap di Humbang Hasundutan Tapteng Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dialami seorang lansia berusia 80 tahun, warga Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 369 juta.

Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban dikunjungi oleh seorang kenalan perempuannya berinisial NRH (51). Dengan alasan ingin melepas rindu, pelaku tinggal di rumah korban selama tiga hari. Namun, setelah pulang, korban mendapati sejumlah perhiasan emas, uang tunai, dan barang berharga lainnya di dalam lemari pakaian telah raib.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Kisaran. Tim Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan, termasuk melacak keberadaan pelaku melalui nomor telepon genggam. Setelah melalui serangkaian upaya, petugas akhirnya menemukan keberadaan NRH di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (17/8/2025).

Saat ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, dari pemeriksaan telepon genggamnya ditemukan foto-foto perhiasan yang diduga milik korban, serta uang tunai sebesar Rp 3.475.000. Tidak hanya itu, ketika dilakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di Desa Sialang Buah, polisi menemukan dua kalung emas milik korban. Akhirnya, pelaku mengakui telah menggadaikan sebagian besar emas curiannya untuk membayar hutang.

Dari penangkapan tersebut Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya:
• 2 buah kalung emas
• 11 lembar surat emas
• Uang tunai Rp 3.475.000
• 1 unit ponsel
• 2 buah dompet emas

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH., S.I.K., MH mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Kota Kisaran dalam mengungkap kasus ini. “Polres Asahan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban,” tegas Kapolres.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,014 kali

Baca Lainnya

ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT

28 Maret 2026 - 17:57 WITA

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi

17 Maret 2026 - 03:15 WITA

Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya

16 Maret 2026 - 22:17 WITA

Kapolsek Kotabunan AKP Tezza, Kunjungi Pasar Ramadhan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

15 Maret 2026 - 06:38 WITA

Gubernur Sulut Mayjen (Purn) TNI Yulius Selvanus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026

12 Maret 2026 - 23:40 WITA

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan TPPO Berskala Internasional

10 Maret 2026 - 15:48 WITA

Trending di Kepolisian