Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bitung · 19 Agu 2025 02:12 WITA ·

Tangkapan Terbesar Satu Dekade Kapal Ikan Asing 750GT Rugikan Nelayan RI Hingga 189,5 Miliar


Kapal ikan asing 750GT ditangkap KKP Perbesar

Kapal ikan asing 750GT ditangkap KKP

Bitung, Sulutnews.com – Operasi pengawasan laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencetak sejarah. Sebuah kapal ikan asing berbendera Filipina berukuran jumbo, FV Princess Janice-168, ditangkap di perairan Pasifik utara Papua.

Dengan bobot 750 GT, 32 awak, serta jaring sepanjang 1,3 kilometer, kapal ini diduga kuat melakukan illegal fishing yang berpotensi merugikan Nelayan  Indonesia hingga Rp189,5 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk,  memimpin langsung operasi dari atas KP Orca 04, memastikan bahwa kapal FV Princess Janice-168  sama sekali tidak mengantongi izin penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

Ia juga mengungkapkan, kapal raksasa dengan peralatan berat berupa jaring pukat cincin( purse seine) modern ini mampu menghasilkan tangkapan ikan jenis baby tuna sebanyak 400 ton dalam sekali operasi.

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo. Saat beroperasi, luas jaring bisa dua kali lapangan bola, dengan potensi tangkapan 400 ton ikan dalam sekali operasi.

Dan yang lebih parah, mayoritas hasil tangkapannya adalah baby tuna,” beber Ipunk saat wawancara di Dermaga PSDKP Bitung. Senin(18/08/25).

Lebih lanjut Ipunk menegaskan, masalah ini  bukan sekadar soal izin. Menurutnya, selain menangkap ikan-ikan kecil, aksi tersebut jelas merusak ekosistem laut dan mengancam regenerasi ikan di perairan Indonesia.

Hal ini tentu akan berimbas kepada  Nelayan lokal kehilangan hasil melaut karena stok ikan menyusut drastis.

“Tangkapan ini terbesar dalam satu dekade terakhir, baik dari ukuran kapal maupun jaringnya.

Ini sekaligus menjadi kado HUT RI ke-80, bagaimana kita menjaga kemerdekaan laut dari ancaman illegal fishing,” tandasnya.

FV Princess Janice-168 terancam jeratan hukum berat lewat UU Perikanan yang terakhir diubah dengan UU No.6/2023, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 20 miliar.

Saat diperiksa lebih jauh, KP Orca 06 juga menertibkan 10 rumpon ilegal yang dipasang nelayan Filipina dan diduga kuat terkait dengan operasi FV Princess Janice-168.

Rumpon-rumpon itu jelas bukan sekadar alat, melainkan jebakan massal untuk mengeruk ikan Indonesia.

Dari operasi ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp189,5 miliar.

Saat ini, FV Princess Janice-168 sandar di Pelabuhan PSDKP Bitung beserta ABK dan di kawal ketat oleh KP Orca 04 dan 06  untuk   di proses hukum lebih lanjut.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,037 kali

Baca Lainnya

‎Persiapan Pelatihan Teknis Penulisan Opini, Berita, dan Press Release Kabapelkum Bitung Koordinasi Ke Biro Hukerma ‎

13 Mei 2026 - 10:51 WITA

‎Kabapelkum Bitung Koordinasi dengan Kapusbanglat Tekpim Bahas Pelatihan PJJ Penulisan Opini, Publikasi, dan Dokumen Hukum

13 Mei 2026 - 10:45 WITA

Walikota Hengky Honandar Lantik Empat Pejabat Definitif di Lingkup Pemkot Bitung

13 Mei 2026 - 08:59 WITA

Karya Bakti Pembersihan Lokasi Pembangunan Jembatan Garuda, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat di Girian Indah

12 Mei 2026 - 14:27 WITA

Imigrasi Bitung Amankan Lima Terduga FPDs dalam  Operasi TIMPORA 

11 Mei 2026 - 22:10 WITA

TIMPORA

Ketua TP PKK Ellen Honandar Sondakh Dorong Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Lewat Pelatihan Kompos di 69 Kelurahan

11 Mei 2026 - 21:49 WITA

Trending di Bitung