Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 14 Agu 2025 16:18 WITA ·

Kasus Hilangnya Ibu Menyusui Picu Kekhawatiran: PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Bertindak


Kasus Hilangnya Ibu Menyusui Picu Kekhawatiran: PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Bertindak Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan Polres Jakarta Pusat, telah memicu kekhawatiran publik. Rina dilaporkan menghilang setelah dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan kuasa hukum. Ketua PPWI, Wilson Lalengke, dan Direktur LBH Digitek DKI Jakarta, Jurika Fratiwi, mendesak Kapolri untuk mengungkap keberadaan Rina dan menindak aparat yang terlibat.

Siaran pers yang diterima media ini Kamis, 14 Agustus 2025, dari Ketua PPWI, memaparkan kronologi kasus, reaksi tokoh nasional, dan hak-hak ibu menyusui.

Kronologi Kasus

– Rina ditahan Polres Jakarta Pusat terkait perkara perdata yang seharusnya tidak memerlukan penahanan.
– Rina dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan kuasa hukum.
– Setelah pertemuan terakhir, komunikasi dengan Rina dan suaminya terputus.

Reaksi Tokoh Nasional

Jurika Fratiwi, yang juga menjabat sebagai Advokasi dan Konsultasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kadin Indonesia, menyatakan keprihatinannya atas tindakan Polres Jakarta Pusat. “Kami sangat prihatin dengan hilangnya Rina. Tindakan penahanan dalam perkara perdata dan dugaan pemaksaan pencabutan kuasa hukum adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanis dan presisi. “Jika seorang ibu menyusui ditahan dalam perkara perdata dan kemudian menghilang, di mana letak humanis dan presisinya Polri? Kapolri harus turun tangan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.

Hak Ibu Menyusui

Ibu menyusui memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 KUHAP. Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan, dan alasan kemanusiaan sering kali menjadi pertimbangan penting dalam kasus ibu menyusui.

Kasus Rina menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ibu menyusui dan perlunya penegakan hukum yang adil dan manusiawi. PPWI dan LBH Digitek DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi Rina dan keluarganya.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,023 kali

Baca Lainnya

5 Produk Men’s Biore Wajib Punya untuk Perawatan Wajah Pria

14 Juli 2026 - 19:58 WITA

Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan Kerja

14 Juli 2026 - 17:40 WITA

Tuduhan Adanya Jalur Langit di MTSN 1 Pamulang Hanya Tuduhan Liar Tidak Berdasar

6 Juli 2026 - 07:52 WITA

Demo BEM UI di Hari Hut Bhayangkara Menuai Sorotan Publik

2 Juli 2026 - 23:53 WITA

Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026 Ini Daftar Harga Wilayah Sulawesi

1 Juli 2026 - 18:35 WITA

AMKI di Tahun Pertama, Tundra Meliala : Menantang Arus Besar Perubahan Industri Media

29 Juni 2026 - 23:59 WITA

Trending di Jakarta