Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 14 Agu 2025 16:18 WITA ·

Kasus Hilangnya Ibu Menyusui Picu Kekhawatiran: PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Bertindak


Kasus Hilangnya Ibu Menyusui Picu Kekhawatiran: PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Bertindak Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan Polres Jakarta Pusat, telah memicu kekhawatiran publik. Rina dilaporkan menghilang setelah dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan kuasa hukum. Ketua PPWI, Wilson Lalengke, dan Direktur LBH Digitek DKI Jakarta, Jurika Fratiwi, mendesak Kapolri untuk mengungkap keberadaan Rina dan menindak aparat yang terlibat.

Siaran pers yang diterima media ini Kamis, 14 Agustus 2025, dari Ketua PPWI, memaparkan kronologi kasus, reaksi tokoh nasional, dan hak-hak ibu menyusui.

Kronologi Kasus

– Rina ditahan Polres Jakarta Pusat terkait perkara perdata yang seharusnya tidak memerlukan penahanan.
– Rina dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan kuasa hukum.
– Setelah pertemuan terakhir, komunikasi dengan Rina dan suaminya terputus.

Reaksi Tokoh Nasional

Jurika Fratiwi, yang juga menjabat sebagai Advokasi dan Konsultasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kadin Indonesia, menyatakan keprihatinannya atas tindakan Polres Jakarta Pusat. “Kami sangat prihatin dengan hilangnya Rina. Tindakan penahanan dalam perkara perdata dan dugaan pemaksaan pencabutan kuasa hukum adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanis dan presisi. “Jika seorang ibu menyusui ditahan dalam perkara perdata dan kemudian menghilang, di mana letak humanis dan presisinya Polri? Kapolri harus turun tangan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.

Hak Ibu Menyusui

Ibu menyusui memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 KUHAP. Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan, dan alasan kemanusiaan sering kali menjadi pertimbangan penting dalam kasus ibu menyusui.

Kasus Rina menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ibu menyusui dan perlunya penegakan hukum yang adil dan manusiawi. PPWI dan LBH Digitek DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi Rina dan keluarganya.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,023 kali

Baca Lainnya

Tindak Lanjut SK Pelepasan HPK, Wabup Muba Koordinasi Percepatan TORA di Jakarta

4 Maret 2026 - 21:53 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji

2 Maret 2026 - 22:19 WITA

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

2 Maret 2026 - 19:55 WITA

Rayakan HUT Pertama Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid Akan Kunjungi Rote Ndao

27 Februari 2026 - 22:19 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Trending di Jakarta