Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 7 Agu 2025 23:03 WITA ·

Polres Asahan Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Aipda Pol AHS Pelaku Perdagangan Tranggiling Satwa Yang Dilindungi


Polres Asahan Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Aipda Pol AHS Pelaku Perdagangan Tranggiling Satwa Yang Dilindungi Perbesar

Asahan,Sulutnews.com – Bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap seorang personel Polri atas pelanggaran etika dan perilaku tidak terpuji. Sidang digelar pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 dan dihadiri oleh perangkat sidang, Penuntut, pendamping, serta para saksi yang relevan dalam perkara.

Tersangka dalam sidang tersebut adalah AIPDA AHS , yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Satreskrim dan kini bertugas sebagai Brigadir di Polsek BP. Mandoge. Dia telah melakukan pelanggaran serius berupa keterlibatan dalam memperdagangkan bagian tubuh Tranggiling satwa dilindungi oleh Negara , yaitu sisik trenggiling, yang terjadi pada 11 November 2024 di Loket Bus PT. Rapi Kisaran.

Perangkat sidang dipimpin oleh Kompol Slamet Riyadi, S.H., M.H. (Wakapolres Asahan) sebagai Ketua Komisi, didampingi oleh Kompol John H. Tarigan, S.H. (Kabag SDM) sebagai Wakil Ketua, serta Kompol Nasib, S.H. (Kabag Ren) sebagai anggota. Penuntut dalam sidang adalah AKP Eben H. Tarigan, S.H. dan Aiptu Herdianto Nainggolan, S.H., sementara pendamping hukum diberikan oleh Aiptu Indra Prasetiyo, S.H., M.H. Sidang juga melibatkan sejumlah saksi baik dari internal kepolisian maupun pihak sipil.

Tindakan pelaku dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur tentang kewajiban anggota Polri menjaga kehormatan institusi serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan.

Putusan sidang KKEP dengan Nomor PUT/02/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 menjatuhkan sanksi kepada Aipda AHS berupa:

  • Sanksi Etika:
  • Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  • Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
  • Sanksi Administratif:
  • Penundaan pendidikan selama 1 tahun.
  • Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

Dalam proses persidangan, pelaku menunjukkan sikap kooperatif dan berperilaku baik. Aipda AHS menyatakan menerima atas putusan sidang tersebut.

Adapun proses perkara pidana terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi masih ditangani oleh pihak KLHK dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani S.H S.I.K M.H menegaskan, Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri menuju Presisi untuk menegakkan integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi, serta menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik profesi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,447 kali

Baca Lainnya

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 23:23 WITA

Polres Rote Ndao Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 - 09:24 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polda Sulut Terus Pantau SPBU Terkait Pengunaan Barkot dan Antrean Panjang Truk Yang Menyebabkan Kemacetan

27 Juni 2026 - 18:44 WITA

Tahun 2026 Kualitas Pelayanan Polri Meningkat Dari Pusat Hingga Daerah

26 Juni 2026 - 23:41 WITA

Trending di Jakarta