Lebak, Sulutnews.com – Rumah Sakit Umum (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, milik Pemerintah Kabupaten Lebak, siap menangani pasien gawat darurat yang dibawa menggunakan mobil ambulans atau mobil siaga dari berbagai daerah di Lebak.
Direktur Utama RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, dr. Budi Mulyanto, menyatakan bahwa penanganan pasien dilakukan sesuai prioritas berdasarkan tingkat kegawatdaruratan.
“Penanganan pasien dilakukan dengan melakukan triase (pemeriksaan awal kondisi pasien) untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan,” kata dr. Budi Mulyanto ketika dihubungi oleh wartawan, Rabu (6/8/2025).
Budi Mulyanto menjelaskan bahwa kriteria gawat darurat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, serta membutuhkan penanganan medis segera.
Lanjut Budi, Beberapa contoh kondisi gawat darurat yang dijamin BPJS Kesehatan adalah serangan jantung, stroke, henti napas, syok anafilaktik, gagal napas, perdarahan hebat, dan keracunan berat. Penanganan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 47 Tahun 2018.
“Dengan adanya fasilitas dan penanganan yang tepat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, diharapkan masyarakat di Kabupaten Lebak dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal untuk kasus-kasus gawat darurat,” tutup dr. Budi Mulyanto.(Abdul)





