Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 1 Agu 2025 23:27 WITA ·

Polres Bitung Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan Negeri


Polres Bitung Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan Negeri Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Polres Bitung resmi menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial JFR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bitung.

Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 15.00 WITA di kantor Kejari Bitung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi,

sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKP Ahmad.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Polres Bitung atas dugaan aktivitas ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit mobil tangki dan solar subsidi sebanyak 17.050 liter.

Seluruh BBM yang disita telah dilelang dan digantikan dengan uang hasil lelang senilai Rp100.058.400.

Tersangka JFR dan seluruh barang bukti kini telah berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 967 kali

Baca Lainnya

Kodam XIX Pastikan Kesiapan Satgasyon 132/Bima Sakti

10 Juli 2026 - 15:49 WITA

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo

AKBP Arie Sulistyo Nugroho Jabat Kapolres Bitung 

8 Juli 2026 - 21:12 WITA

Albert Zai Pimpin Apel Penghujung Tugas di Polres Bitung

8 Juli 2026 - 20:40 WITA

DJKI dan Rospatent Teken MoU, Karya Inovator Indonesia Berpeluang Masuk Pasar Rusia

8 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolda Sulut Pimpin Sertijab PJU dan Tujuh Kapolres

8 Juli 2026 - 19:56 WITA

Menkum RI  Bahas Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Musik dan Jurnalistik Jadi Perhatian

7 Juli 2026 - 11:09 WITA

Trending di Bitung