Bitung, Sulutnews.com – Polres Bitung resmi menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial JFR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bitung.
Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 15.00 WITA di kantor Kejari Bitung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKP Ahmad.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Polres Bitung atas dugaan aktivitas ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit mobil tangki dan solar subsidi sebanyak 17.050 liter.
Seluruh BBM yang disita telah dilelang dan digantikan dengan uang hasil lelang senilai Rp100.058.400.
Tersangka JFR dan seluruh barang bukti kini telah berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Tzr)





