Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dalam merealisasikan dana desa, pemerintah desa di sarankan agar tetap mengikuti regulasi yang ada, hal itu jelas di atur dalam peraturan menteri dan perundang undangan.
Kepala desa tidak boleh merangkap menjadi TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam kegiatan desa, Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kepala desa dan dilarang menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa, termasuk menjadi TPK.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 juga menegaskan larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Namun pada pemerintahan desa babatan ulu kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan, nampaknya tidak berpedoman pada regulasi atau perundang undangan yang ada pasalnya kepala desa babatan ulu kecamatan seginim Samsahadi diduga kuat merangkap jabatan menjadi TPK salah satu kegiatan.
Dugaan rangkap jabatan kepala desa babatan ulu Samsahadi terbongkar dari beberapa rekanan atau mitra pemerintah desa ini terkait publikasi menyatakan bahwa mereka melakukan pemesanan publikasi melalui kepala desa langsung Samsahadi.
“Ya kami menghubungi kepala desa langsung, kemudian kepala desa kembali menghubungi kami untuk menentukan kapan realisasinya” ujar sumber media ini yang mana namanya enggan di sebutkan.
Atas adanya kejadian ini Darsoni selaku penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan menilai kepala desa babatan ulu memang dalam merealisasikan dana desa di prediksi arogan, sebab selain kepala desa ini diduga merangkap sebagai TPK salah satu kegiatan, kepala desa ini juga baru baru ini diduga tidak mengindahkan aturan, yakni anggaran bimtek ke kota bandar Lampung besaran anggaran yang tersedia tidak sesuai dengan besaran anggaran yang ditentukan penyelenggara, namun meskipun perubahan belum di lakukan kepala desa babatan ulu kecamatan Seginim tetap ngotot untuk berangkat bimtek ke kota bandar Lampung.
“Tindakan kepala desa babatan ulu kecamatan Seginim sangat di sayangkan, kita berharap dengan pihak pihak terkait agar pemerintah desa babatan ulu dapat di lakukan audit, sebab beberapa realisasi yang telah di laksanakan patut diduga tabrak regulasi yang ada secara sengaja, di takutkan apabila ada pembiaran pemerintah desa ini lakukan kebijakan kembali uang menimbulkan kerugian keuangan desa yang lebih besar lagi” ungkap Darsoni.
Darsoni juga berharap dengan kinerja BPD desa babatan ulu kecamatan Seginim yang profesional dan berpihak dengan masyarakat, jangan sampai BPD babatan ulu sekedar setuju dan menandatangani seluruh pertanggung jawaban pemerintah desa, namun lakukan pengawasan karena itu adalah wewenang BPD dalam menjalankan tuvoksinya, tutup Soni.
Kepala desa babatan ulu kecamatan Seginim Samsahadi saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan, sementara berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan. (JN)





