Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Internasional · 29 Jun 2025 23:45 WITA ·

DePA-RI Organisasi Advokat Dapat Kehormatan Tandatangani MoU dengan Asosiasi Advokat Beijing


Foto : Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid (tengah, berbatik merah) dan Presiden BLA, Liu Yanling (tengah, berjas hitam) bersama pimpinan Organisasi Advokat dari berbagai negara usai penandatangan MoU di Beijing, 28 Juni 2025 (Foto: Humas DePA-RI) Perbesar

Foto : Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid (tengah, berbatik merah) dan Presiden BLA, Liu Yanling (tengah, berjas hitam) bersama pimpinan Organisasi Advokat dari berbagai negara usai penandatangan MoU di Beijing, 28 Juni 2025 (Foto: Humas DePA-RI)

Beijing,Sulutnews.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), satu-satunya Organisasi Advokat (OA) dari Indonesia, mendapat kehormatan menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Asosiasi Advokat Beijing (Beijing Lawyers Association/BLA) di Beijing China pada 28 Juni 2025.

Keterangan pers Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M., Minggu (29/6/2025) menyebutkan, selain dengan DePA-RI, BLA juga menandatangani MoU dengan organisasi advokat Laos, Thailand, Mongolia, Zimbabwe, dan Nigeria serta beberapa Organisasi Arbitrase di kawasan Asia.

Perhelatan para advokat dari berbagai negara itu ditindaklanjuti dengan simposium yang mengangkat berbagai tema hukum aktual, antara lain terkait dengan hukum investasi, mekanisme penyelesaian sengketa (Dispute Resolution), digital economy, dan artificial intelligence (AI).

Acara itu dihadiri advokat dari negara-negara di kawasan Eropa, Afrika, Amerika Latin, Asia Pasifik, dan berbagai kantor hukum dari daratan China sendiri. Saat ini di seluruh China terdapat sekitar 800 ribu advokat, dan di Beijing sendiri terdapat sekitar 60 ribu advokat.

Presiden BLA Liu Yanling yang beberapa bulan lalu memimpin delegasi BLA dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan DePA-RI di Jakarta membuka acara yang penuh persahabatan di Hotel Yuyang, Beijing. Kata sambutan juga disampaikan oleh perwakilan pemerintah kota Beijing (Beijing Municipal).

Pada kesempatan yang sama, pimpinan organisasi advokat dari berbagai yurisdiksi menyampaikan pidato, di antaranya Tong Lihua (Vice President/VP of BLA), Lisa Sam (President of Law Society of Singapore), Danzannorov Lkhagva (President of Associaton of Mongolian Advocates), dan Tewodros Getachew Tulu (VP of Pan African Lawyers Union).

Pimpinan organisasi advokat lainnya yaitu Lison Ncube (President of Law Society of Zimbabwe), Datuk Almalena Sharmilla Johan (CEO of Asian International Arbitration Centre), Saritorn Laungwattanawich (VP of Thailand Bar Associaton), Viengsavanh Phanthaly (Chairman of Lao Bar Association), dan Sabastian Anyia (VP of Nigerian Bar Association).

Sementara itu Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid dalam pidatonya menyampaikan pentingnya kerjasama internasional antar organisasi advokat, termasuk kerjasama antara DePA-RI dan BLA.

DePA-RI mengirimkan 16 utusan dalam forum yang bertemakan: “Rule of Law Safeguarding The Silk Road Joint Efforts For A Shared Future: Forum Related Legal Services Under Belt and Road Cooperation” itu.

Menurut Luthfi, dalam perkembangan geopolitik serta ketidakpastian ekonomi global, harmonisasi, saling menghargai, dan saling bekerjasama antar negara menjadi sangat penting, dan hubungan Indonesia-Tiongkok yang sudah terbina sejak lama harus dipelihara dengan prinsip saling menguntungkan dan berkeadilan.

Ia menambahkan, Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial.

Ketum DePA-RI juga menyampaikan bahwa advokat dan praktisi hukum harus menempatkan hukum bukan sebagai “law in text”, namun lebih dari itu sebagai alat untuk mewujudkan keadilan dan tegaknya prinsip negara hukum (The Rule of Law) sebagai mandat konstitusional.

“Indonesia sangat terbuka bagi investasi asing dengan catatan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia haruslah juga dapat mensejahterakan rakyat Indonesia,” katanya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 955 kali

Baca Lainnya

Profisiat Buat Bapak Paulus Henuk: Kerja Keras Berbuah Anggaran 89 Miliar untuk Pembangunan Jalan

5 Mei 2026 - 14:17 WITA

HOAX Postingan Hoax Polemik Insentif Guru Honorer Madrasah Cilacap: Plt Bupati Cilacap Tegas

5 Mei 2026 - 08:42 WITA

Putry Susanty Ardani Henukh: Menghitung Hari Menuju Perpisahan Penuh Makna dan Warisan Karakter dari Masa SMP Melalui Baca

5 Mei 2026 - 08:13 WITA

Puji Tuhan, Kabupaten Rote Ndao Mendapatkan Tambahan Revitalisasi Sekolah Baik SD Maupun SMP

5 Mei 2026 - 04:56 WITA

Tidak Bisa Kompromi Kejahatan, Jaksa yang Disegani: Viral Dituding “Nakal”, Bobi Bintang Diancam

4 Mei 2026 - 23:37 WITA

Murah Luar Biasa BRILink: Sekali Akses, Bisa Hingga 50 Kali dalam Sehari di Toko Qinara Seluler Rote

4 Mei 2026 - 11:34 WITA

Trending di Internasional