Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait salah satu bantuan pemerintah yang dinilai di salah gunakan oleh mangar Ubja sinar pagi kecamatan bungamas desa gunung Kayo yang di ketahui juga ketua KTNA kecamatan bungamas inisial S diduga telah menghilangkan bantuan alat pertanian yang di terimanya beberapa tahun silam yakni satu unit John Deere.
Dugaan penggelapan John Deere ini di ketahui sudah setahunan lebih, namun manager Ubja sinar pagi tampak santai santai saja seolah tidak melakukan kesalahan yang berdampak dengan masyarakat banyak, yang membutuhkan alat pertanian tersebut.
Manager Ubja sinar pagi saat di konfirmasi menyatakan bahwa John Deere tersebut sudah menjadi hak miliknya, beliau juga sempat melakukan perlawanan dengan awak media dengan menyatakan secara tegas dengan gaya arogannya “silahkan laporkan ya, saya tunggu jangan sampai tidak di laporkan. Dari polres dan Polsek sudah banyak yang mempertanyakan itu tapi apa yang terjadi gak ada masalah karena John Deere itu sudah menjadi hak milik saya, mau saya kilo i itu hak saya” ungkap manager Ubja sinar pagi dengan gaya sombongnya terhadap awak media.
Terpisah pihak dinas pertanian kabupaten Bengkulu Selatan dalam hal ini Sapras dinas pertanian yang di wakili oleh Rizon saat di temui di ruang kerjanya menyatakan, “terkait dengan aset yang ada di tangan ubja sinar pagi kecamatan bungamas, secara pendataan terdata di dinas pertanian, penggunaannya bisa di manfaatkan dengan ubja yang bersangkutan. Terkait pemakaian alat diluar kabupaten harus ada prosedur seperti adanya permohonan pinjam pakai dengan meneger ubja” ucap Rizon.
Namun dalam hal ini sesuai impormasi yang kami dapat, serta dari pemberitaan yang ada Pihak dinas pertanian kabupaten Bengkulu Selatan, akan melakukan pemanggilan secara bersurat, apabila ada pelanggaran hukum alat tersebut akan kami amankan di dinas pertanian, karena alat tersebut terdaftar di dinas pertanian, terang Rizon.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Nazarman menyatakan, “pernyataan manager Ubja yang menyatakan bantuan John Deere tersebut sudah menjadi hak milik dia itu adalah pernyataan yang keliru, John Deere tersebut adalah bantuan dan terdaftar sebagai aset pertanian kabupaten Bengkulu Selatan”.
Nazarman juga menegaskan, sesuai tantangan manager Ubja sinar pagi kecamatan bungamas, “kita akan sesegera mungkin melaporkan hal tersebut secara resmi atas dugaan penggelapan bantuan pemerintah, Danyang paling miris manager Ubja sinar pagi menyatakan bahwa bantuan itu sudah menjadi hak miliknya pribadi.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan. (JN)





