Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bengkulu Selatan · 24 Jun 2025 13:56 WITA ·

BPD Desa Padang Burnai Dinilai “Stempel” Bagi Kepala Desa Padang Burnai Kecamatan Bunga Mas


BPD Desa Padang Burnai Dinilai “Stempel” Bagi Kepala Desa Padang Burnai Kecamatan Bunga Mas Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang tidak berpihak pada warga biasanya mengacu pada beberapa isu, sesuai dengan apa yang terjadi di kebanyakan desa dalam menjalankan tugas sebagai perpanjangan lidah masyarakat serta mengawasi pemerintah desa dalam merealisasikan dana desa.

BPD dianggap tidak aspiratif, di karenakan karena tidak menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dengan baik. Selain itu juga  BPD besar kemungkinan terkesan hanya menjadi “stempel” bagi kepala desa, dengan  mengesahkan kebijakan tanpa mempertimbangkan kepentingan warga. BPD bisa juga terlibat dalam praktik korupsi atau kolusi yang merugikan masyarakat.

BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Jika BPD tidak menjalankan fungsi ini dengan baik, warga merasa aspirasinya tidak didengar dan diabaikan.

BPD seharusnya menjadi mitra kerja kepala desa, bukan sekadar pengikut yang mengiyakan semua kebijakan kepala desa tanpa kritis. Jika BPD hanya menjadi stempel, ini menunjukkan bahwa BPD tidak menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kinerja kepala desa.

BPD yang berfungsi baik akan membantu mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat desa. Sebaliknya, BPD yang tidak berfungsi baik dapat menghambat pembangunan desa dan merugikan masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak bisa melakukan musyawarah dengan pemerintah desa tanpa melibatkan unsur masyarakat desa. Musyawarah Desa, yang merupakan forum pengambilan keputusan di tingkat desa, harus melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa.

Namun apa yang terjadi pada BPD desa Padang burnai kecamatan bungamas diduga tidak berpihak dengan masyarakat, hal itu terlihat dengan adanya absensi ataupun daftar hadir peserta musyawarah yang di isi dan di tanda tangani pada pembahasan perubahan anggaran tahun 2024 yang lalu tampak jelas perwakilan dari unsur masyarakat tidak ada.

Diketahui pada musyawarah perubahan anggaran tahun 2024 yang lalu, BPD Padang burnai beserta Pemerintah desa Padang burnai memutuskan perubahan anggaran puluhan juta rupiah tanpa melibatkan unsur masyarakat.

Sementara itu salah satu anggota BPD, saat di konfirmasi media ini di lokasi kantor desa Padang burnai terkait satu item pengadaan pada perubahan anggaran tahun 2024, dengan jelas mengakui adanya perbedaan jumlah yang di adakan dengan apa yang tertuang dalam APBDes perubahan desa Padang burnai.

Atas adanya indikasi ke tidak netralan BPD desa Padang burnai, salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Soni dengan jelas menyatakan bahwa apa yang di lakukan oleh BPD desa Padang burnai kecamatan bungamas, terindikasi melanggar regulasi dan menimbulkan kerugian keuangan desa.

Oleh sebab itu kita sangat mengharapkan BPKP serta dinas terkait lainnya dapat melakukan audit di desa Padang burnai, mengingat desa ini pada tahun yang lalu juga di hebohkan dengan dugaan mark-up pada realisasi pengadaan ternak sapi.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,559 kali

Baca Lainnya

Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Menyambut Baik Langkah Kajari Dalam Membangun Integritas Sejak Dini

2 Mei 2026 - 20:28 WITA

Pelantikan PJS Kades Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna

29 April 2026 - 19:43 WITA

Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi BWS Sumatera VII Bengkulu TA. 2026 

29 April 2026 - 18:26 WITA

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026 Diaula LPKA Kelas II Bengkulu

28 April 2026 - 01:37 WITA

Hebat! Cukup Tanda Tangan Dan Cap Salah Satu Anggaran Dana Desa Gelumbang Raib Hingga 100% Tanpa Fisik

27 April 2026 - 08:01 WITA

Realisasi Salah Satu Kegiatan Diduga Tanpa Bukti Fisik Pemdes Desa Gelumbang Jadi Sorotan Dinilai Realisasi Tidak Pro Rakyat

25 April 2026 - 09:24 WITA

Trending di Bengkulu Selatan