Sulutnews.com Bengkulu Selatan – BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang tidak berpihak pada warga biasanya mengacu pada beberapa isu, sesuai dengan apa yang terjadi di kebanyakan desa dalam menjalankan tugas sebagai perpanjangan lidah masyarakat serta mengawasi pemerintah desa dalam merealisasikan dana desa.
BPD dianggap tidak aspiratif, di karenakan karena tidak menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dengan baik. Selain itu juga BPD besar kemungkinan terkesan hanya menjadi “stempel” bagi kepala desa, dengan mengesahkan kebijakan tanpa mempertimbangkan kepentingan warga. BPD bisa juga terlibat dalam praktik korupsi atau kolusi yang merugikan masyarakat.
BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Jika BPD tidak menjalankan fungsi ini dengan baik, warga merasa aspirasinya tidak didengar dan diabaikan.
BPD seharusnya menjadi mitra kerja kepala desa, bukan sekadar pengikut yang mengiyakan semua kebijakan kepala desa tanpa kritis. Jika BPD hanya menjadi stempel, ini menunjukkan bahwa BPD tidak menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kinerja kepala desa.
BPD yang berfungsi baik akan membantu mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat desa. Sebaliknya, BPD yang tidak berfungsi baik dapat menghambat pembangunan desa dan merugikan masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak bisa melakukan musyawarah dengan pemerintah desa tanpa melibatkan unsur masyarakat desa. Musyawarah Desa, yang merupakan forum pengambilan keputusan di tingkat desa, harus melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa.
Namun apa yang terjadi pada BPD desa Padang burnai kecamatan bungamas diduga tidak berpihak dengan masyarakat, hal itu terlihat dengan adanya absensi ataupun daftar hadir peserta musyawarah yang di isi dan di tanda tangani pada pembahasan perubahan anggaran tahun 2024 yang lalu tampak jelas perwakilan dari unsur masyarakat tidak ada.
Diketahui pada musyawarah perubahan anggaran tahun 2024 yang lalu, BPD Padang burnai beserta Pemerintah desa Padang burnai memutuskan perubahan anggaran puluhan juta rupiah tanpa melibatkan unsur masyarakat.
Sementara itu salah satu anggota BPD, saat di konfirmasi media ini di lokasi kantor desa Padang burnai terkait satu item pengadaan pada perubahan anggaran tahun 2024, dengan jelas mengakui adanya perbedaan jumlah yang di adakan dengan apa yang tertuang dalam APBDes perubahan desa Padang burnai.
Atas adanya indikasi ke tidak netralan BPD desa Padang burnai, salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Soni dengan jelas menyatakan bahwa apa yang di lakukan oleh BPD desa Padang burnai kecamatan bungamas, terindikasi melanggar regulasi dan menimbulkan kerugian keuangan desa.
Oleh sebab itu kita sangat mengharapkan BPKP serta dinas terkait lainnya dapat melakukan audit di desa Padang burnai, mengingat desa ini pada tahun yang lalu juga di hebohkan dengan dugaan mark-up pada realisasi pengadaan ternak sapi.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan. (JN)





