Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 23 Jun 2025 15:33 WITA ·

Miris Oknum Perangkat Desa Sukarame Terima Dua Puluh Persen Pengembalian Dari Rekanan Saat Pencairan


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – sangatlah di sayangkan apa yang di lakukan oknum perangkat desa Sukarame inisial A saat melakukan pencairan salah satu kegiatan dengan pihak rekanan.

Diketahui oknum perangkat desa A terima pengembalian hingga dua puluh persen dari dana yang di cairkan, hal itu terungkap dari hasil penelusuran media ini dengan pihak rekanan pemerintah desa Sukarame.

Menurut hasil penelusuran media ini dengan pihak rekanan yang menerima pencairan salah satu kegiatan dari oknum perangkat desa inisial A menceritakan bahwa dirinya menyetorkan dua puluh persen dari dana yang di terimanya dengan A.

“Ya saya memberikan 20% dengan oknum perangkat desa A yang mencairkan dana kegiatan tersebut dengan saya, saya juga tidak tau bahwa oknum perangkat desa A bukanlah TPK kegiatan yang saya terima, yang jelas A lah yang mencairkan dengan saya” ungkap sumber berita ini yang namanya enggan di sebutkan dalam pemberitaan.

Soni salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan tindakan oknum perangkat desa Sukarame A yang telah menerima pengembalian hingga 20% dari dana salah satu kegiatan yang di cairkannya dengan pihak rekanan.

Soni juga menambahkan kejadian itu tidak boleh di biarkan, kita berharap perangkat desa Sukarame dapat di proses sesuai aturan yang ada, terlebih lebih pihak rekanan juga mengakui bahwa dirinya sempat meminta bukti pertanggung jawaban yang akan di tanda tanganinya, namun perangkat desa A menyatakan “gampang itu nanti saja belum di buatin berkas berkasnya. Oleh sebab itu patut kita menduga terjadinya kerugian keuangan desa atas realisasi yang di lakukan oleh oknum perangkat desa inisial A tersebut.

Terpisah inspektur inspektorat Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi terkait adanya perangkat desa Sukarame kecamatan air nipis yang menerima pengembalian hingga 20% menyatakan “perangkat desa yang bersangkutan tidak bisa menerima pengembalian seperti itu, karena tindakan itu adalah melanggar aturan, apalagi yang bersangkutan bukan TPK yang menangani kegiatan tersebut” tutup Hamdan.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya belum di dapatkan dan sedang di upayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,064 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan