Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 18 Jun 2025 18:20 WITA ·

Kodim 1627/Rote Ndao Sosialisasikan Keselamatan Listrik Bersama PLN ULP Rote Ndao


Kodim 1627/Rote Ndao Sosialisasikan Keselamatan Listrik Bersama PLN ULP Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kodim 1627/Rote Ndao menggelar kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dengan tema “Pentingnya Komunikasi Sosial dengan segenap Komponen Masyarakat yang adaptif dan terintegrasi dalam mewujudkan ketahanan nasional yang kuat guna mendukung program pemerintah RI di daerah secara berkelanjutan” pada Semester I Tahun 2025. Dalam kesempatan ini, Kodim 1627/Rote Ndao menggandeng PLN ULP (Unit Layanan Pelanggan) Rote Ndao untuk memberikan penyuluhan tentang keselamatan penggunaan listrik.

Yohanes Fernandes, Kepala PLN ULP Rote Ndao, yang akrab disapa Juven, bertindak sebagai narasumber. Dengan gaya presentasi yang informatif dan mudah dipahami, Juven memaparkan berbagai materi penting terkait bahaya listrik dan langkah-langkah pencegahannya.

Bahaya Listrik dan Cara Pencegahannya

“Juven menekankan beberapa bahaya listrik yang sering terjadi di sekitar masyarakat, antara lain sengatan listrik yang dapat menyebabkan luka bakar, kelumpuhan, bahkan kematian; korsleting yang berpotensi memicu kebakaran; dan bahaya jaringan listrik terbuka, terutama saat hujan

Ia juga menjelaskan beberapa penyebab umum kecelakaan listrik, seperti “instalasi listrik rumah yang tidak standar, menebang pohon dekat jaringan PLN tanpa koordinasi, bermain layang-layang atau memancing dekat jaringan, mendirikan bangunan dekat jaringan listrik tegangan menengah, dan penggunaan alat listrik tanpa perlindungan grounding.

Untuk mencegah kecelakaan listrik, Juven menyarankan beberapa langkah penting, yaitu menggunakan instalasi listrik standar dan material bersertifikat SNI, melakukan pemeliharaan instalasi listrik secara maksimal setiap 5 tahun sekali, melaporkan gangguan atau kabel jatuh ke PLN melalui 123 atau aplikasi PLN Mobile, dan memberikan edukasi kepada anak-anak untuk menjauhi jaringan listrik.

Peran Aparat Desa dan Masyarakat dalam Keselamatan Listrik

Juven juga” menekankan pentingnya peran aparat desa dan masyarakat dalam menjaga keselamatan penggunaan listrik. ” Hal ini meliputi memfasilitasi penyuluhan listrik aman, memberikan teguran dan penindakan terhadap masyarakat yang berupaya menyabotase kelistrikan, melaporkan potensi bahaya seperti pohon dekat jaringan atau tiang yang miring, dan berkoordinasi dengan PLN sebelum melakukan pekerjaan di sekitar jaringan listrik.

“Listrik bermanfaat jika digunakan dengan aman. Waspada = Selamat. PLN Siaga 24 Jam,” pesan Juven menutup presentasinya. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Rote Ndao akan pentingnya keselamatan dalam penggunaan listrik dan mengurangi angka kecelakaan yang diakibatkan oleh listrik.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,459 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

Irdam XIII/Merdeka Pimpin Upacara Bendera 17-an, Bacakan Amanat Kasad

18 Februari 2026 - 11:43 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Trending di NTT