Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 3 Jun 2025 15:50 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Terapkan Aturan Disiplin Baru, ASN Absen Apel Pagi Wajib Ikut Latihan PBB


Pemkot Kotamobagu Terapkan Aturan Disiplin Baru, ASN Absen Apel Pagi Wajib Ikut Latihan PBB Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah tegas untuk memperkuat kedisiplinan dan etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Mei 2025, aturan baru soal kedisiplinan resmi diberlakukan, menyusul Instruksi Wali Kota dr. Wenny Gaib, SpM, yang didukung dengan surat edaran serta Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait disiplin ASN.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah kewajiban seluruh ASN untuk hadir dalam apel pagi setiap hari kerja. Bagi yang dua kali dalam seminggu absen tanpa alasan sah, bersiaplah menerima sanksi: mengikuti latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB). Hukuman ini diberlakukan tanpa pandang bulu.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor, mengatakan hal itu sebagai penegasan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkot untuk menumbuhkan budaya kerja yang disiplin dan profesional di kalangan ASN.

“Penerapan sanksi tidak hanya terbatas pada PBB. ASN yang melanggar aturan juga berisiko terkena pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ungkap Deevy Rumondor, Rabu (04 Juni 2025)

Ia menambahkan, aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujar Deevy.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan ASN di Kotamobagu dapat menunjukkan sikap disiplin yang lebih kuat, sejalan dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan terpercaya.***

Artikel ini telah dibaca 942 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Safari Ramadhan Perdana di Masjid Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 21:51 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakornas 2026, Dibuka Lansung Presiden RI Prabowo Subianto

3 Februari 2026 - 14:45 WITA

Pecatur Muda Bolmong Utara Moh. Farzin Patadjenu Meraih Juara Turnamen Catur BMR

1 Februari 2026 - 16:38 WITA

Trending di Bolmut