Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bitung · 23 Mei 2025 13:57 WITA ·

Widyaswendra : Insiden Robohnya RTG 13 di PTK Bitung Murni Kecelakaan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Alat derek peti kemas lapangan jenis rubber tyred gantry crane/RTG di Pelabuhan Bitung yang roboh pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA dibeli dalam kondisi baru dan layak operasi.dan ketika peristiwa itu terjadi mungkin ada kesalahan dalam teknis pengelolaan, demikian penjelasan Pengelola Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung. RTG dengan nomor 13 tersebut tiba di TPK Bitung pada tahun 2020. Sebelum insiden terjadi, RTG 13 sempat melayani kegiatan operasional di lapangan penumpukan peti kemas.

“Kami pastikan alat dilakukan perawatan rutin setiap 250 jam kerja, dan ketika terjadi insiden itu murni kecelakaan,” tegas Widyaswendra Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas 

Juga dijelaskan Widyaswendra, perseroan memiliki prosedur terhadap perawatan alat yang dilakukan secara rutin, bahkan, setiap kali akan mengoperasikan alat, operator wajib melakukan pengecekan dan memastikan seluruh fungsi dapat beroperasi dengan baik.“RTG 13 itu bukan alat bekas, dan dibeli dalam kondisi baru serta dilakukan pemeliharaan secara rutin,” ungkap Widyaswendra.

TPK Bitung juga disebut telah memiliki sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dengan SMK3 dapat dipastikan alat yang ada juga memiliki sertifikat layak operasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.” Selain kesiapan alat, TPK Bitung juga memastikan bahwa operator yang bertugas pada saat insiden terjadi memenuhi persyaratan untuk bekerja,” tambah Widyaswendra, sambil menjelaskan,seluruh aktivitas pekerja di TPK Bitung diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis dan selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut ada rekomendasi yang menjelaskan apakah pekerja bersangkutan dinyatakan layak atau tidak untuk melaksanakan pekerjaan. (*/josh)

Artikel ini telah dibaca 1,239 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Webinar PETA Hukum Bahas Optimalisasi Posbankum Desa, Paralegal Harapkan Penguatan Legalitas

25 Juni 2026 - 18:43 WITA

Koalisi Mapalus Pra-Gib Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Prabowo-Gibran dan Program Asta Cita di Kantor DPRD Sulut

25 Juni 2026 - 12:58 WITA

Paripurna DPRD Sulut Tak Lagi Kritis, Aspirasi Masyarakat Jarang Disuarahkan

25 Juni 2026 - 10:19 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut TA 2025 dan Ranperda tentang Anggaran Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

25 Juni 2026 - 09:49 WITA

33.569 Siswa Yang Mendaftar di Jenjang SMA dan SMK di Sulut Hinga Penutupan SPMB Rabu 24 Juni 2026 Malam Pukul 23.00 wita

25 Juni 2026 - 06:50 WITA

Perkuat Fondasi Moral, Ideologi Dan Keimanan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

24 Juni 2026 - 23:14 WITA

Trending di Manado