Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 20 Mei 2025 16:07 WITA ·

Mulyadi Paputungan : Pemerintah Perlu Kaji Ulang Pengurangan Kuota Program PTSL di Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO, Sulutnews.Com – Kebijakan pengurangan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementrian ATR/BPN untuk Wilayah Sulawesi Utara dengan alasan efisiensi, menurut Anggota Komisi I DPRD Sulut bidang Hukum dan Pemerintahan Mulyadi Paputungan perlu dikaji kembali. Ini penting untuk dilakukan mengingat kebutuhan masyarakat Sulut terhadap bantuan pemerintah khususnya dalam hal memberikan kepastian hukum hak atas tanah gratis masih sangat tinggi.

“Kebijakan pengurangan jatah program PTSL tidak hanya menjadikan masyarakat kehilangan hak mendapatkan kepastian hukum atas tanah secara gratis, tetapi juga menyebabkan masyarakat miskin tidak lagi mendapatkan kesempatan untuk bisa memiliki sertifikat,” ungkap Mulyadi kepada wartawan usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Kanwil ATR/BPN Sulut Selasa (20)5/2025)

Keuletan Ketua Gerakan Pemuda Anshor Sulut ini dalam memperjuangkan penambahan kuota program PTSL mengingat masih terdapat banyak masyarakat miskin yang berharap dapat memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya lewat kepemilikan sertifikat.” Pengurangan kuota program PTSL dari 19 ribu hektar menjadi 5 ribu hektar akan terus diperjuangkan, sehingga kebutuhan masyarakat Sulut dapat terkaver,” ungkap Mulyadi.

Kementrian ATR/BPN melalui Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara telah mengeluarkan program PTSL dimana masyarakat dapat mendaftarkan tanah secara serentak dan sistematis di seluruh wilayah Desa dan Kelurahan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah sengketa tanah

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum Program ini dilakukan secara serentak di suatu wilayah desa atau kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang belum memiliki sertifikat.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,354 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota Senator DPD/MPR Asal Sulut Maya Rumantir: Penting Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Kepada Siswa Sebagai Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

10 Maret 2026 - 23:31 WITA

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan TPPO Berskala Internasional

10 Maret 2026 - 15:48 WITA

Polda Sulut dan Satgas Cyber Pangan Tingkatkan Pengawasan Agar Pedagang Tidak Menimbun dan Naikan Harga

8 Maret 2026 - 22:19 WITA

SMA Negeri 9 Binsus Manado Terapkan Absen Elektronik Digital Untuk 197 Guru-Guru, Staf, Satpam dan Sekitar 2.400 Siswa Saat Masuk dan Pulang Sekolah

7 Maret 2026 - 16:18 WITA

Pemda Sulut Menyiapkan Lahan 25 Ha Untuk Lokasi Pembangunan Ribuan Rumah Tipe 36 Bagi ASN Dilingkungan Pemda Sulut

6 Maret 2026 - 23:48 WITA

Menjelang Pelaksanaan TKA Bulan April Sejumlah SD di Kota Manado Lakukan Pengayaan dan Bimbel

6 Maret 2026 - 23:26 WITA

Trending di Manado