Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 17 Mei 2025 20:43 WITA ·

Jasa Raharja Kotamobagu Turun Langsung Edukasi Keselamatan Berkendara


Jasa Raharja Kotamobagu Turun Langsung Edukasi Keselamatan Berkendara Perbesar

KOTAMOBAGU – Jasa Raharja Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Kotamobagu dan Bolaang Mongodow Timur (Boltim).

Kali ini Jasa Raharja Kotamobagu bekerja sama dengan Sat Lantas Polres Boltim melakukan Operasi Lalu Lintas dilaksanakan di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di perbatasan antara Boltim dan Kota Kotamobagu, Sabtu 17 Mei 2025.

Kepada media ini, Kepala Jasa Raharja cabang Kotamobagu, Rhesa Amaldo Sitompul menyampaikan apresiasi kepada pihak Satlantas Polres Boltim yang telah menginisiasi kerja sama dengan Jasa Raharja Kotamobagu melaksanakan operasi lalu lintas.

Rhesa mengatakan dalam kegiatan ini mereka fokus untuk edukasi langsung kepada pengemudi angkutan umum dan barang. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta pemahaman terkait perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan yang menjadi bagian dari layanan Jasa Raharja.

“kami turun langsung menunjukkan komitmen untuk pencegahan kecelakaan dengan menyapa langsung pengendara dilapangan dan mendorong kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan saat berkendara,” katanya.

Selain itu pihaknya mengingatkan ke pengemudi angkutan umum untuk membayar iuran atau sumbangan wajib kepada Jasa Raharja guna memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bermotor sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Diketahui undang-undang no 33 Tahun 1964 mengatur kewajiban membayar iuran wajib bagi penumpang alat angkutan umum. Iuran ini digunakan untuk membiayai santunan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

Untuk itu Rhesa mengingatkan agar pengendara Angkutan Umum agar membayar Iuran ke Jasa Raharja guna memberikan jaminan bagi penumpang jika terjadi kecelakaan, seperti santunan untuk korban meninggal dunia dan biaya perawatan untuk korban luka-luka.

“Pembayaran iuran Jasa Raharja juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” pintanya.***

Artikel ini telah dibaca 1,236 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Safari Ramadhan Perdana di Masjid Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 21:51 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakornas 2026, Dibuka Lansung Presiden RI Prabowo Subianto

3 Februari 2026 - 14:45 WITA

Pecatur Muda Bolmong Utara Moh. Farzin Patadjenu Meraih Juara Turnamen Catur BMR

1 Februari 2026 - 16:38 WITA

Trending di Bolmut