Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 17 Mei 2025 20:43 WITA ·

Jasa Raharja Kotamobagu Turun Langsung Edukasi Keselamatan Berkendara


Jasa Raharja Kotamobagu Turun Langsung Edukasi Keselamatan Berkendara Perbesar

KOTAMOBAGU – Jasa Raharja Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Kotamobagu dan Bolaang Mongodow Timur (Boltim).

Kali ini Jasa Raharja Kotamobagu bekerja sama dengan Sat Lantas Polres Boltim melakukan Operasi Lalu Lintas dilaksanakan di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di perbatasan antara Boltim dan Kota Kotamobagu, Sabtu 17 Mei 2025.

Kepada media ini, Kepala Jasa Raharja cabang Kotamobagu, Rhesa Amaldo Sitompul menyampaikan apresiasi kepada pihak Satlantas Polres Boltim yang telah menginisiasi kerja sama dengan Jasa Raharja Kotamobagu melaksanakan operasi lalu lintas.

Rhesa mengatakan dalam kegiatan ini mereka fokus untuk edukasi langsung kepada pengemudi angkutan umum dan barang. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta pemahaman terkait perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan yang menjadi bagian dari layanan Jasa Raharja.

“kami turun langsung menunjukkan komitmen untuk pencegahan kecelakaan dengan menyapa langsung pengendara dilapangan dan mendorong kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan saat berkendara,” katanya.

Selain itu pihaknya mengingatkan ke pengemudi angkutan umum untuk membayar iuran atau sumbangan wajib kepada Jasa Raharja guna memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bermotor sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Diketahui undang-undang no 33 Tahun 1964 mengatur kewajiban membayar iuran wajib bagi penumpang alat angkutan umum. Iuran ini digunakan untuk membiayai santunan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

Untuk itu Rhesa mengingatkan agar pengendara Angkutan Umum agar membayar Iuran ke Jasa Raharja guna memberikan jaminan bagi penumpang jika terjadi kecelakaan, seperti santunan untuk korban meninggal dunia dan biaya perawatan untuk korban luka-luka.

“Pembayaran iuran Jasa Raharja juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” pintanya.***

Artikel ini telah dibaca 1,236 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Asisten Satu Pemkot Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

23 Juli 2026 - 21:26 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:49 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:07 WITA

Peduli Dunia Pendidikan, GFB Turut Beri Dukungan Pembangunan Kampus UDK

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Trending di Kotamobagu