Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 6 Mei 2025 07:55 WITA ·

Usulan Gaji Guru Agama Dialokasi Lewat APBN. Ini Kata Stella Runtuwene Wakil Ketua DPRD Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Menanggapi polemik yang dialami para guru khususnya Guru Agama, dimana pembayaran Gaji dan Tunjangan lain sering terlambat bahkan tertunda berbulan – bukan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Stella Runtuwene, meminta agar pemerintah perlu dan sudah saatnya melakukan perubahan sistim pemberian gaji dan tunjangan khusus untuk guru agama yang saat ini melalui APBD, dialihkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya perbedaan sistim penggajian dan pemberian tunjangan terhadap guru agama yang saat ini dilakukan merupakan sumber dari masalah keterlambatan pembayaran dan sudah saatnya diubah agar para pahlawan pendidikan yang telah mengabdi untuk Bangsa dan Negara tidak lagi mengalami perlakuan yang tidak sepantasnya.

“Harusnya guru agama juga menerima gaji dari APBN, seperti guru madrasah yang berstatus ASN, mereka mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan,dan itu mekanisme pembayaran yang paling tepat,” tegas Stella Senin (5/5/2025).

Sebagai koordinator Komisi IV bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, dan kesehatan ini menjelaskan, sudah saatnya perbedaan mekanisme dalam pembayaran gaji dan tunjangan bagi guru agama yang berstatus ASN untuk Gaji dan Tunjangan Hari Raya dibayarkan melalui APBN.” Pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi tanggungjawab Pemerintah pusat,” ungkap Stela.

Politisi Partai Nasdem ini juga mengatakan alasan perubahan mekanisme pembayaran Gaji dan Tunjangan guru agama dengan alasan Guru Agama memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik melalui pendidikan agama, etika, dan moral. Oleh karena itu, mereka layak untuk dihargai dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.“Mereka sudah bekerja dengan baik, terutama yang berstatus ASN, mereka sangat pantas untuk mendapatkan gaji dari APBN,” ungkap legislator yang selalu peduli dengan kepentingan masyarakat ini.

Komisi IV DPRD Sulut, menurut Runtuwene, juga berkomitmen untuk meminta kejelasan kepada Kementerian Pendidikan agar tidak terjadi salah tafsir terkait skema pembayaran gaji dan tunjangan guru agama.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,278 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bursa Calon Ketua PWI Sulut Periode 2026- 2031 Sudah Dua Yang Mendaftar John Paransi, Raymond Wowor Untuk DK Baru Satu Calon Vouke Lontaan

16 Maret 2026 - 10:16 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Bakti Wanita Advent Jemaat Yerusalem Malendeng Berbagi Takjil bagi Warga Sekitar

15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Kelas IX SMP Harus Tinggi, Karena Menjadi Salah Satu Syarat Masuk SMA dan SMK

14 Maret 2026 - 14:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Sulut Louis Schramm Dukung SKB Tujuh Menteri Terkait Pedoman Pengunaan Digital AI Dalam Pendidikan

13 Maret 2026 - 23:20 WITA

Trending di Manado