Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Mitra · 18 Feb 2025 14:08 WITA ·

Sejumlah Hukum Tua di Mitra Nonaktif


Sejumlah Hukum Tua di Mitra Nonaktif Perbesar

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengambil langka tegas menonaktifkan sejumlah hukum tua, terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan desa.

Kepala Dinas PMD Mitra Helga Mosey mengatakan penonaktifkan sejumlah hukum tua tersebut, pihaknya mendapat rekomendasi dari Inspektorat,

karena diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan desa.

“Kami menerima rekomendasi dari hasil LHP dari Inspektorat Mitra, terkait penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dan desa,” kata Helga pada media ini, Selasa (18/2/2025).

 

Lanjut Helga, para hukum tua tersebut hanya dinonaktifkan sementara, selama mereka belum menyelesaikan pertanggung jawaban keuangan desa.

 

“Jadi jika mereka telah meyelesaikan pertanggungjawaban keuangan desa maka akan diaktifkan lagi sebagai hukum tua,”ucapnya.

 

Hal yang sama dikatakan Kepala Inspektorat Mitra Marie Makalow saat di konfirmasi Media ini, bahwa, penonaktifan sejumlah hukum tua sesuai dengan LHP dilapangan telah mendapat temuan penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa.

 

“Saya harus mengambil langka tegas ini, karena telah mendapat temuan penyalahgunaan keuangan desa. namum penonaktifan hanya sementara selama mereka belum mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa,”tegas Makalow.

 

Sementara Asisten Satu Janny Rolos, menegaskan, bahwa, penonaktifan sementara sejumlah hukum tua di Mitra itu telah sesuai, dengan hasil LHP dari Inspektorat. Karena Pemkab tidak main-main dalam penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa.

 

“Saya berharap agar para hukum di Mitra dapat menggunakan keuangan desa dan dana desa dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi masala dikemudian hari,” harap Rolos.

 

Hukum tua yang di nonaktifkan sementara yakni:

 

 

Hukum tua Desa Buku Tengah Denal Bataria.

Hukum tua Desa Ponosakan Belang Erwin Kandow.

Hukum tua Desa Minanga Tiga Sukardi Selerang.

Hukum tua Desa Wioy Satu Kariyani Kolinug.

Hukum tua Desa Tombatu Tiga Tengah Ronald Polii.

 

Daftar Nama Pelaksana Tugas Hukum Tua :

1. Desa Buku Jeane Soeda

2. ⁠Desa Buku Belang Ponosakan Anggreani Bawo

3. ⁠Desa Buku Tengah Rudi Tolas

4. ⁠Desa Tombatu Tiga Tengah Jelfie Tampinongkol

5. ⁠Desa Wioi Satu Agustina Lowongan

6. ⁠Desa Minanga Tiga Meldi Langi

Semuanya dari Aparatur Sipil

Negara ASN .

Artikel ini telah dibaca 986 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bukber di Mapolres Mitra: Kapolres dan Bupati Ronald Kandoli Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Lintas Institusi

13 Maret 2026 - 08:06 WITA

Gelar Doktor untuk Cinta dan Pengabdian: Kisah Boy Mandalele dan Agustince Kula, Pasangan Suami Istri dari Desa Wioi Ratahan Timur yang Meraih Puncak Akademik

12 Maret 2026 - 23:05 WITA

“Musrenbang Bukan Rutinitas” – Bupati Ronald Kandoli Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

12 Maret 2026 - 15:16 WITA

Fredy Tuda Wakili Bupati Resmikan Dapur SPPG Tombatu Timur untuk Program Gizi

10 Maret 2026 - 20:18 WITA

Bupati Mitra Ronald Kandoli Resmikan Gedung Gereja KGPM Sidang Pniel Rasi.

9 Maret 2026 - 10:21 WITA

Kadis DKUKMPP Audy Rondo Ucapkan Dirgahayu Kepemimpinan Pertama Bupati Ronald Kandoli dan Fredi Tuda

20 Februari 2026 - 08:30 WITA

Trending di Mitra