Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 22 Apr 2025 21:21 WITA ·

Tak ada Ruang bagi Residivis Bawa Sajam langsung di ciduk, Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti 


Tak ada Ruang bagi Residivis Bawa Sajam langsung di ciduk, Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Polres Bitung sangat tegas dalam menjaga kenyamanan dan kondusifitas bagi masyarakat Kota Bitung.

Terbukti saat seorang residivis yang coba mengganggu dan mengancam ketentraman warga di Perum Mandiri, Kel Danowudu, Kec Ranowulu dengan  senjata tajam. Senin (21/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kejadian ini bermula ketika ML(36) beraksi dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam. Warga yang merasa ketakutan, kemudian melaporkan ulahnya ke pihak kepolisian

Tim Resmob Polres Bitung, dipimpin  Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama,  langsung merespon laporan tersebut dan bergerak menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian,  tim menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

Disitu polisi menemukan tiga buah anak panah wayer serta satu buah pelontar yang disembunyikan ML di bawah tempat tidur.

Ia kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bitung pada pukul 23.30 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak kurang dari 1 jam, ML(36) diketahui adalah warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung langsung ditangkap  tanpa perlawanan berarti.

Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai mengatakan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa,  Satu buah pelontar, tiga buah anak panah wayer berbahan besi dengan bagian belakang diikat menggunakan tali plastik berwarna biru

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.” Tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 1,017 kali

Baca Lainnya

Posbankum Jadi Jembatan Hukum Masyarakat, Kemenkum Resmikan di 15 Daerah Sulut

27 Februari 2026 - 00:11 WITA

Stefanus BAN Liow Tinjau Kesiapan Pelayaran PELNI dan KSOP Bitung Jelang Nyepi dan Lebaran

26 Februari 2026 - 22:30 WITA

James Kaihatu Serahkan Tongkat Kepemimpinan Bapelkum Bitung kepada Sudarsono

26 Februari 2026 - 22:09 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026

25 Februari 2026 - 23:18 WITA

Panitia Pastikan Konferensi PWI Sulut Berjalan Demokratis Sesuai PD/PRT

24 Februari 2026 - 00:21 WITA

Bukan Hanya Jualan Takjil, Ramadhan Fest Bitung  Tebar Nilai Spiritual

22 Februari 2026 - 18:42 WITA

Trending di Bitung