Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 22 Apr 2025 21:21 WITA ·

Tak ada Ruang bagi Residivis Bawa Sajam langsung di ciduk, Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti 


Tak ada Ruang bagi Residivis Bawa Sajam langsung di ciduk, Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Polres Bitung sangat tegas dalam menjaga kenyamanan dan kondusifitas bagi masyarakat Kota Bitung.

Terbukti saat seorang residivis yang coba mengganggu dan mengancam ketentraman warga di Perum Mandiri, Kel Danowudu, Kec Ranowulu dengan  senjata tajam. Senin (21/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kejadian ini bermula ketika ML(36) beraksi dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam. Warga yang merasa ketakutan, kemudian melaporkan ulahnya ke pihak kepolisian

Tim Resmob Polres Bitung, dipimpin  Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama,  langsung merespon laporan tersebut dan bergerak menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian,  tim menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

Disitu polisi menemukan tiga buah anak panah wayer serta satu buah pelontar yang disembunyikan ML di bawah tempat tidur.

Ia kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bitung pada pukul 23.30 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak kurang dari 1 jam, ML(36) diketahui adalah warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung langsung ditangkap  tanpa perlawanan berarti.

Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai mengatakan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa,  Satu buah pelontar, tiga buah anak panah wayer berbahan besi dengan bagian belakang diikat menggunakan tali plastik berwarna biru

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.” Tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 1,021 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat Kapolsek Maesa Bersama Personel Polres Bitung Bantu Korban Kebakaran Dua Rumah di Wangurer Utara

3 Juli 2026 - 23:38 WITA

Bapelkum Bitung Ikuti Forum “Pasti Ada Solusi”, Perkuat Pelayanan Hukum

3 Juli 2026 - 23:24 WITA

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

Babinsa Kodim 1310/Bitung  Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Likupang 

3 Juli 2026 - 23:15 WITA

Menkum Supratman Siapkan Skema Kenaikan Pangkat ASN Lebih Mudah, Tukin 100 Persen Ikut Dibahas

3 Juli 2026 - 23:07 WITA

Asah Kemampuan Prajurit Kodim 1310/Bitung Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan 

3 Juli 2026 - 18:38 WITA

Indonesia Miliki 271 Produk Indikasi Geografis, Menkum Luncurkan Etalase Digital

3 Juli 2026 - 15:26 WITA

Trending di Bitung