Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Minsel · 26 Mar 2025 11:19 WITA ·

Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas


Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas Perbesar

Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas

 

Minsel, Sulutnews.com — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Selasa, (25/03/2025) melakukan peninjauan terhadap sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat tampungan solar ilegal di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan informasi dari salah satu media yang menyebutkan bahwa di wilayah itu ada praktek penampungan solar,
adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran bahan bakar minyak jenis solar yang tidak sah.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang dapat merugikan negara.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi dan mengecek langsung tempat yang di duga jadi tempat tampungan penimbunan BBM jenis solar, ujar kasat.

“Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan tersebut gudang yang di duga jadi tempat tampungan BBM jenis solar, kosong dan tidak ada aktivitas seperti yang dikabarkan oleh Salah satu media di Minsel ”

Peninjauan lokasi tersebut melibatkan sejumlah personel Tipidter, serta anggota dari Satuan Reskrim Polres Minsel.

Kasat Reskrim Polres Minsel juga mengingatkan bahwa peredaran solar bersubsidi secara ilegal adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pungkasnya. (Sel)

Artikel ini telah dibaca 1,043 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekjen DPP Hanura Lantik Apriano Ade Saerang Sebagai Ketua DPD Hanura Sulut

19 Juni 2026 - 17:15 WITA

Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Sulut Ricuh

17 Juni 2026 - 23:12 WITA

KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL

16 Juni 2026 - 07:42 WITA

Royke Roring Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi RT/RW Provinsi ke Kabupaten dan Kota

16 Juni 2026 - 07:04 WITA

Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter Bawa Aspirasi Mahasiswa Sulut ke DPR-RI dan Setneg

14 Juni 2026 - 17:13 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-195 Perkabaran Injil dan Pendidikan Kristen GMIM

12 Juni 2026 - 18:42 WITA

Trending di Minsel