Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minsel · 26 Mar 2025 11:19 WITA ·

Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas


Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas Perbesar

Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas

 

Minsel, Sulutnews.com — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Selasa, (25/03/2025) melakukan peninjauan terhadap sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat tampungan solar ilegal di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan informasi dari salah satu media yang menyebutkan bahwa di wilayah itu ada praktek penampungan solar,
adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran bahan bakar minyak jenis solar yang tidak sah.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang dapat merugikan negara.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi dan mengecek langsung tempat yang di duga jadi tempat tampungan penimbunan BBM jenis solar, ujar kasat.

“Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan tersebut gudang yang di duga jadi tempat tampungan BBM jenis solar, kosong dan tidak ada aktivitas seperti yang dikabarkan oleh Salah satu media di Minsel ”

Peninjauan lokasi tersebut melibatkan sejumlah personel Tipidter, serta anggota dari Satuan Reskrim Polres Minsel.

Kasat Reskrim Polres Minsel juga mengingatkan bahwa peredaran solar bersubsidi secara ilegal adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pungkasnya. (Sel)

Artikel ini telah dibaca 1,043 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Padamkan Aliran Listrik Bergilir di Kawasan Wisata Bunaken, GTI Sulut Nilai Kinerja GM PLN Sulut-Go ‘Tak Becus

19 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Sebagai Irup Peringatan Detik Detik Proklamasi Ke-81 RI di Sulawesi Utara

17 Agustus 2026 - 22:20 WITA

DPRD Sulut Bersama Pemprov Sulut Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Sulut 2027

15 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Gubernur Sulut Gelorakan Semangat Mapalus di Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden

14 Agustus 2026 - 21:14 WITA

Sidang Paripurna Mendengar Pidato Presiden Prabowo Dalam Rangka HUT Ke-81 RI Digelar DPRD Sulawesi Utara Pada Jumat 14 Agustus 2026

14 Agustus 2026 - 19:31 WITA

Paripurna DPRD Sulut Medengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR

14 Agustus 2026 - 14:15 WITA

Trending di Manado