Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minsel · 26 Mar 2025 11:19 WITA ·

Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas


Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas Perbesar

Diduga Tempat Tampungan Solar, Setelah di Cek Tipidter Polres Minsel kosong dan tidak ada aktivitas

 

Minsel, Sulutnews.com — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Selasa, (25/03/2025) melakukan peninjauan terhadap sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat tampungan solar ilegal di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan informasi dari salah satu media yang menyebutkan bahwa di wilayah itu ada praktek penampungan solar,
adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran bahan bakar minyak jenis solar yang tidak sah.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang dapat merugikan negara.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi dan mengecek langsung tempat yang di duga jadi tempat tampungan penimbunan BBM jenis solar, ujar kasat.

“Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan tersebut gudang yang di duga jadi tempat tampungan BBM jenis solar, kosong dan tidak ada aktivitas seperti yang dikabarkan oleh Salah satu media di Minsel ”

Peninjauan lokasi tersebut melibatkan sejumlah personel Tipidter, serta anggota dari Satuan Reskrim Polres Minsel.

Kasat Reskrim Polres Minsel juga mengingatkan bahwa peredaran solar bersubsidi secara ilegal adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pungkasnya. (Sel)

Artikel ini telah dibaca 1,030 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Pemkab Boltim, Menerima Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

11 Maret 2026 - 23:58 WITA

Trending di Boltim