Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 13 Mar 2025 19:17 WITA ·

Wali Kota Kotamobagu Imbau ASN Segera Laporkan SPT Tahunan


Wali Kota Kotamobagu Imbau ASN Segera Laporkan SPT Tahunan Perbesar

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menghimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu serta masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat waktu yang ditentukan, Kamis (13/03/2025).

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Wali kota menegaskan bahwa pelaporan pajak yang tepat waktu akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Dihimbau kepada ASN dan masyarakat agar segera melaporkan SPT tahunan. Dari sekitar 2.300 ASN di Kotamobagu, baru sekitar 800 yang telah melaporkan SPT. Saya harap yang lainnya segera menyusul,” ujar wali kota.

Ia juga berharap adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah, KPP Pratama Kotamobagu, dan masyarakat dalam hal pelaporan pajak ini.

“Dengan kepatuhan kita dalam membayar dan melaporkan pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rangka kegiatan Pekan Panutan Pajak.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pimpinan daerah saja sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah,” kata Novi.

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2025.

“Dengan pajak, kita dapat membangun Indonesia menjadi lebih sejahtera di masa depan,” pungkasnya.***

Artikel ini telah dibaca 1,251 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Asisten Satu Pemkot Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

23 Juli 2026 - 21:26 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:49 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:07 WITA

Peduli Dunia Pendidikan, GFB Turut Beri Dukungan Pembangunan Kampus UDK

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Trending di Kotamobagu