Kotamobagu,Sulutnews.com – Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Argo Vinsensius Sumaiku, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat, dan Pajak Daerah Antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah tahap Vl.
Kegiatan tersebut, bertempat di Aulia KPP Pratama Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang Kota Kotamobagu Timur, Rabu 12 Maret 2025.
Sebagaimana yang disampaikan dalam surat undangan direktur jenderal perimbangan keuangan, nomor UND -/PK/2026 tanggal 6 Maret 2025.
Dalam sehubungan dengan perluasan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah (PKS.OP4D). Antara Direktorat Jendral Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tahap Vl tahun 2025.
Diketahui Perjanjian kerja sama ini, bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak. (Ayla)





