Tahuna, Sulutnews.com – Kebijakan rolling jabatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Wounde masih mengundang perhatian. Pasalnya ada oknum-oknum pejabat yang terindikasi melakukan tindak pelecehan seksual atau amoral.
Pada 22 Januari 2025 lalu, ada 11 Pejabat Eselon II diambil janji sumpah jabatan. Lantas ada nama yang sempat mewarnai jagat media sosial (Medsos) diduga akibat tindakan tidak terpuji yakni pelecehan seksual.
Sikap Wounde sebagai pembina kepegawaian Daerah akhirnya di pertanyakan.
Jonex Karel, masyarakat Tahuna menyampaikan pendapatnya bahwa seharusnya Wounde jeli dalam menempatkan pejabat Eselon II, dimana keberadaan mereka sangat mempengaruhi citra Bupati. “Kami menyayangkan ada oknum pejabat diduga amoral masih di pertahankan dan diberikan jabatan” ungkap Karel.
Kata Karel, Wounde pernah menyampaikan bahwa ia akan mencari pemimpin untuk mengisi jabatan di OPD-OPD, pemimpin memiliki kompetensi terlebih juga yang memiliki moral yang baik, dimana di awal kepemimpinan Wounde ia menilai ada hal yang perlu di luruskan dalam tatanan birokrasi, namun kini malahan ada pejabat amoral lolos dari pengamatan Wounde.
Menurut Karel, kemungkinan ketidak tahuan Wounde akan masalah yang terjadi di lingkungan pemerintah Daerah sehingga Wounde sebagai orang Pusat kecolongan dan menempatkan pejabat seperti itu.
“Bisa saja beliau tidak tahu soal latar belakang pejabat di Sangihe, sehingga Bupati memberikan jabatan tersebut, namun juga kami tetap mengapresiasi ke beliau yang telah memimpin Sangihe sampai akhir masa jabatan nanti, tentunya ada banyak hal baik beliau telah lakukan bagi daerah ini.” lanjut Karel.
Meski demikian, Karel berharap Bupati dan Wakil Bupati baru nanti, dapat mengevaluasi para pejabat di Sangihe dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan apapun masuk dalam kabinet mereka.
Ferdinand Manumpil, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, diminta tanggapannya ia hanya menyampaikan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi catatan dan nantinya dikoordinasikan dengan Pimpinan dalam hal ini Bupati.
“Ini jadi masukan bagi kami dan akan kami koordinasikan dengan pimpinan” ungkapnya dari bali telepon.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Asisten l) Johanis Pilat memberikan tanggapannya bahwa melihat dugaan yang disoroti masyarakat ada dalam zona samar-samar dimana tidak ada keputusan hukum yang bisa jadi pegangan untuk Bupati dalam mendisiplinkan seseorang.
“Beda, apabila ada putusan hukum yang mengikat, hal itu bisa jadi rekomendasi untuk menon aktifkan seseorang dari jabatannya” jelas Pilat.
Kemudian, jika mengacu pada regulasi yang ada Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menon aktifkan seseorang yang tidak ada bukti hukum, sehingga pemberian jabatan tersebut sudah melalui proses pengkajian dan regulasi yang ada.
Penjabat Bupati di minta klarifikasinya sampai berita ini di turinkan belum memberikan tanggapannya. (Andy Gansalangi)






