Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sitaro · 14 Des 2024 22:08 WITA ·

KPU Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Sitaro 2024, Chika Berani Patuh, YES TO Tidak Patuh


KPU Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Sitaro 2024, Chika Berani Patuh, YES TO Tidak Patuh Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengumumkan hasil audit dana kampanye untuk pasangan calon Kepala Daerah yang bertarung di Pilkada Sitaro 2024. Berdasarkan pengumuman nomor 1073/PL.02.5-Pu/7109/2/2024, pasangan calon Chintya I. Kalangit – Hironimus Makainas (Chika Berani) dinyatakan mematuhi aturan, sementara pasangan Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng (Yes To) tidak patuh.

Paslon nomor urut 01, Chika Berani dinyatakan patuh dalam pengelolaan dana kampanye. Paslon ini melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.627.000.000 dengan pengeluaran Rp1.626.980.000, menyisakan saldo Rp20.000.

Sebaliknya, paslon nomor urut 02, YES TO dinilai tidak patuh. Laporan paslon tersebut menunjukkan penerimaan dan pengeluaran masing-masing sebesar Rp790.644.600, dengan saldo Rp0. Namun, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan itu, seperti pada ringkasan kertas kerja audit atas laporan dana kampanye pada pelapor rekening khusus dana kampanye, periode pembukuan laporan pemberi sumbangan dana kampanye, serta pencatatan penerimaan sumbangan pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa audit dilakukan bersama kantor akuntan publik (KAP) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkada. Ia menegaskan bahwa setiap paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Hasil audit ini telah diumumkan melalui situs web, media sosial, dan papan pengumuman KPU Sitaro. Selanjutnya, KAP akan melaksanakan audit tambahan selama 15 hari untuk memastikan akurasi laporan yang telah disampaikan.

Artikel ini telah dibaca 1,044 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bertaruh Nyawa di Tengah Gelombang 5 Meter, Kisah Veskin Parasan Kendalikan Perahu Demi Selamatkan Empat Jiwa

17 Maret 2026 - 15:13 WITA

5 Warga Hilang di Laut Sangihe Ditemukan Selamat, Begini Respon Legislator Sulut Vionita Kuera

17 Maret 2026 - 14:04 WITA

Dua Hari Hilang di Laut, Lima Warga Akhirnya Ditemukan Nelayan Karalung di Perairan Sitaro

17 Maret 2026 - 09:04 WITA

Kapitalau Dame Satu Dukung Penerapan SISWAKAM, Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Kampung

12 Maret 2026 - 12:15 WITA

Kecamatan Siau Timur Mulai Terapkan Digitalisasi Pengawasan Keuangan Desa

12 Maret 2026 - 11:53 WITA

Kejari Sitaro Bongkar Dugaan Permainan Proyek Pendidikan di SMAN 1 Siau Timur

11 Maret 2026 - 10:32 WITA

Trending di Sitaro