Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bengkulu Selatan · 20 Des 2024 20:05 WITA ·

Lapas Curup Laksanakan Screening Assesment Calon Peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025


Lapas Curup Laksanakan Screening Assesment Calon Peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 Perbesar

Curup, Sulutnews.com – Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 60 ayat (2), tentang Rehabilitasi Narkotika bagi seluruh Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan. Pada hari ini Lapas Curup bekerjasama dengan Konselor Adiksi dari Yayasan Dharma Wahyu Insani (Dwin Foundation) melaksanakan Screening Assesment bagi 343 orang Narapidana dan Tahanan yang terjerat tindak pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Screening Adiksi kepada Narapidana dan Tahanan menggunakan Form WHO-ASSIST (Alcohol, Smoking, and Substance Involvement Screening) yang bertujuan untuk menilai apakah calon peserta membutuhkan rehabilitasi atau tidak. Hasil Skrining Adiksi ini terbagi menjadi 2, jika hasil skrining adiksi ringan maka diberikan edukasi dasar tentang narkoba dan bahay nya, namun jika hasil skrining adiksi sedang dan berat maka membutuhkan rehabilitasi.

Assesment lanjutan bagi  peserta yang memiliki nilai skrining Adiksi sedang dan berat dilakukan menggunakan Form Addiction Severity Index (ASI) Full Version, untuk menentukan penatalaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu, Kategori I Menjalani program rehabilitasi selama 15 hari, Kategori II Menjalani Rehabilitasi selama 30 hari dan Kategori III menjalani Rehabilitasi selama 90 hari.(Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,369 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Menyambut Baik Langkah Kajari Dalam Membangun Integritas Sejak Dini

2 Mei 2026 - 20:28 WITA

Pelantikan PJS Kades Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna

29 April 2026 - 19:43 WITA

Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi BWS Sumatera VII Bengkulu TA. 2026 

29 April 2026 - 18:26 WITA

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026 Diaula LPKA Kelas II Bengkulu

28 April 2026 - 01:37 WITA

Hebat! Cukup Tanda Tangan Dan Cap Salah Satu Anggaran Dana Desa Gelumbang Raib Hingga 100% Tanpa Fisik

27 April 2026 - 08:01 WITA

Realisasi Salah Satu Kegiatan Diduga Tanpa Bukti Fisik Pemdes Desa Gelumbang Jadi Sorotan Dinilai Realisasi Tidak Pro Rakyat

25 April 2026 - 09:24 WITA

Trending di Bengkulu Selatan