Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Mitra · 30 Okt 2024 10:59 WITA ·

Terkait Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada, KPU Bekali PPK se Kabupaten Mitra


Terkait Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada, KPU Bekali PPK se Kabupaten Mitra Perbesar

RATAHAN, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas tata cara penyelesaian sengketa administrasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Dilaksanakan di Kantor KPU Mitra pada Selasa (29/10/2024), agenda ini melibatkan seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara.

 

 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh Ketua KPU Mitra, Aulia Syukur yang didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sastro Mokoagow.

Dalam sambutannya, Aulia menegaskan komitmen KPU sebagai penyelenggara pilkada untuk memastikan proses yang tertib dan patuh aturan.

“KPU akan berupaya maksimal agar seluruh rangkaian tahapan pilkada dijalankan sesuai regulasi, sehingga dapat mengurangi potensi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara,” ujar Aulia.

Sastro Mokoagow menambahkan bahwa tujuan dari Rakor ini adalah memberikan pemahaman teknis tentang tata cara penyelesaian sengketa administrasi kepada PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Rakor ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas badan adhoc dalam menangani pelanggaran administrasi dan menyelesaikan sengketa pemilihan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sastro.

Rakor juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Laode Nursim, SH, MH, Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel, TA Bawaslu RI Muh Arifin Zainal serta akademisi dan pegiat pemilu yang menyampaikan materi mengenai penyelesaian sengketa administrasi pilkada.

(Advertorial)

Artikel ini telah dibaca 1,209 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bukber di Mapolres Mitra: Kapolres dan Bupati Ronald Kandoli Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Lintas Institusi

13 Maret 2026 - 08:06 WITA

Gelar Doktor untuk Cinta dan Pengabdian: Kisah Boy Mandalele dan Agustince Kula, Pasangan Suami Istri dari Desa Wioi Ratahan Timur yang Meraih Puncak Akademik

12 Maret 2026 - 23:05 WITA

“Musrenbang Bukan Rutinitas” – Bupati Ronald Kandoli Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

12 Maret 2026 - 15:16 WITA

Fredy Tuda Wakili Bupati Resmikan Dapur SPPG Tombatu Timur untuk Program Gizi

10 Maret 2026 - 20:18 WITA

Bupati Mitra Ronald Kandoli Resmikan Gedung Gereja KGPM Sidang Pniel Rasi.

9 Maret 2026 - 10:21 WITA

Kadis DKUKMPP Audy Rondo Ucapkan Dirgahayu Kepemimpinan Pertama Bupati Ronald Kandoli dan Fredi Tuda

20 Februari 2026 - 08:30 WITA

Trending di Mitra