Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jateng · 10 Feb 2023 05:23 WITA ·

Ahmad Nasirin: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2023 yang Penuh Sejarah


Ahmad Nasirin: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2023 yang Penuh Sejarah Perbesar

KENDAL – SULUTNEWS.COM, Ahmad Nasirin yang merupakan Jurnalis dari Kendal, Jawa Tengah mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pers Nasional tahun 2023.

“Selamat memperingati Hari Pers Nasional tahun 2023. Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ini penuh dengan momentum sejarah,” ucap Ahmad Nasirin.

Tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional yang menjadi momentum dalam sejarah dan diperingati setiap tahun. Menurut catatan sejarah, Hari Pers Nasional pertama kali diperingati secara resmi pada tanggal 9 Februari 1985 yang diadakan di Gedung Utama Pekan Raya Jakarta.

Gagasan HPN pertama kali muncul pada Kongres ke-16 PWI di Padang, Sumatera Barat, pada tahun 1978.

Keputusan dari Kongres ke-16 PWI adalah usulan agar pemerintah menetapkan tanggal 9 Februari sebagai hari lahir PWI dan Hari Pers Nasional.Usulan tersebut tidak langsung disetujui pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Soeharto. Namun Hari Pers Nasional akhirnya diperingati untuk kali pertama pada ulang tahun PWI ke-35 tahun 198 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut, dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Februari 1981, akhirnya usulan penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional disetujui untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah. Setelah tujuh tahun diusulkan, Presiden Soeharto baru menyetujui penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional pada 1985. Penetapan Hari Pers Nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985.

Keppres tersebut berisi tentang beberapa tujuan memperingati Hari Pers Nasional, yaitu: Mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila. Kemudian mengingat sejarah dan peranan penting pers di Indonesia dalam melaksanakan pembangunan pengamalan Pancasila.

Perdebatan terjadi ketika Hari Pers Nasional ditetapkan pada 9 Februari. Sebab, penetapan Hari Pers Nasional diambil dari hari lahir PWI dianggap tidak mewadahi sebuah organisasi wartawan yang memiliki visi berbeda. Berbagai organisasi pers juga kerap menyampaikan kritik mereka terkait tanggal penetapan Hari Pers Nasional.

Organisasi pers yang mempermasalahkan penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). AJI dan IJTI beberapa kali melaksanakan seminar demi mencari tanggal yang pas untuk memperingati Hari Pers Nasional. Mereka sempat mengusulkan agar Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 23 September untuk mengenang momen kebangkitan pers nasional melewati disahkannya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Akan tetapi, sejumlah perwakilan PWI daerah menolak perubahan tanggal Hari Pers Nasional, sehingga pada akhirnya HPN tetap diperingati setiap tanggal 9 Februari.

Hari Pers Nasional tahun 2023 jatuh pada hari Kamis (9/2/2023) yang diadakan di Medan, Sumatera Utara. Biasanya kegiatan yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Pers Nasional antara lain Pameran Pers dan Media yang diikuti oleh sejumlah pers nasional, media, dan pendukung lainnya.

Selain itu, diadakan pula Konvensi Nasional Media Massa, penyerahan Anugerah Jurnalistik dan Pers, Bakti Sosial, serta hiburan rakyat. Peringatan HPN tahun 2023 ini mengusung tema ‘Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat’ yang dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi).

Ahmad Nasirin juga mengatakan sebagai seorang jurnalis itu harus memahami dan menjalankan kode etik jurnalistik dan memahami undang-undang pers. Agar dalam menjalankan tugasnya selalu bertanggung jawab atas tulisannya.

“Walaupun seorang wartawan itu diberikan kebebasan dan dilindungi undang-undang, namun jangan dilupakan harus tetap menjalankan kode etik jurnalistik, sehingga seorang jurnalis tetap bermartabat,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 2,392 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waka PT Jateng: Advokat DePA-RI Harus “Melek Teknologi”

13 Maret 2026 - 23:39 WITA

Bupati H.M. Toha Tohet Turunkan Tim Pemkab Muba Inventarisir Asrama Ranggonang di Yogyakarta

16 Februari 2026 - 23:55 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius

3 Februari 2026 - 20:52 WITA

Trending di Bali