Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 8 Sep 2024 14:09 WITA ·

Kekayaan Intelektual  adalah Investasi


Kekayaan Intelektual  adalah Investasi Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap Kekayaan Intelektual (KI) sebagai ‘beban biaya atau cost’, bukan sebagai ‘investasi’.

Padahal KI sesungguhya adalah investasi yang dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan jika dikelola dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas dalam acara Puncak Festival Kekayaan Intelektual Tahun 2024.

“Seperti di Bali ini, sekarang kita tidak hanya dapat menikmati keindahan alam Kintamani, tapi juga sambil menyeduh Kopi Kintamani yang branding-nya telah dilindungi melalui pelindungan KI yang disebut dengan Indikasi Geografis (IG),” ujar Supratman di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Sabtu (07/09/2024).

Lebih lanjut Supratman mengatakan, Bali telah berhasil mengelola potensi KI dengan baik. Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan intelektual yang baik telah menjadi salah satu kunci kesuksesan Bali menjadi destinasi wisata dunia.

Bali memiliki berbagai produk indikasi geografis yang menjadi tumpuan roda perekonomian masyarakat, seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, hingga Garam Amed.

“Kita bisa melihat keberhasilan Bali dalam mengelola potensi KI yang dimiliki, mulai dari pengkreasian, pelindungan, sampai dengan pemanfaatan Kekayaan Intelektual,” ucap Supratman.

Menkumham menambahkan, dalam mengelola KI yang baik, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

“Sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah dengan masyarakat lokal juga diperlukan dalam mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual,” tambahnya.

Senada dengan Menkumham, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra menekankan, bahwa KI memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan mendorong ekonomi lokal.

“Saya mengajak masyarakat Bali untuk berpartisipasi dalam Festival KI 2024, sebagai wahana untuk berdiskusi, bertukar ide, mencari solusi dalam melindungi KI serta meningkatkan ekonomi ke depan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen dalam laporannya mengatakan, kegiatan Festival KI adalah sebagai langkah konkrit Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendorong potensi KI sebagai investasi di daerah.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momen penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual, dan mendorong mereka untuk memanfaatkan KI sebagai salah satu aset dalam pembangunan ekonomi yang mandiri di Indonesia,” terang Min.

Dalam Festival KI 2024 ini, Kemenkumham menggandeng pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media untuk mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif terkait KI, seperti talkshow tentang KI, layanan konsultasi, pameran produk KI, dan pertunjukan musik. Diperkirakan 5.000 pengunjung menghadiri Festival KI yang diselenggarakan selama dua hari sejak 7 September 2024.

Pada acara puncak Festival KI juga diserahkan penghargaan untuk kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham terbaik atas kinerja program penegakan hukum dan pelaksanaan program bidang kekayaan intelektual tahun 2024, kemudian penghargaan kepada pemerintah daerah yang berperan aktif dalam mendorong potensi kekayaan intelektual, penghargaan sertifikat merek kolektif unbalivable, penghargaan indikasi geografis (IG) untuk lukisan kamasan, garam teja kula, dan garam gumbrih, serta penyerahan sertifikat merek untuk Lasinga Subekti dan T’kor Tempe LPP Kerobokan.

Sebagai informasi, harga kopi Kintamani yang telah memiliki sertifikat IG di pasaran berkisar Rp 350 ribu per kilogram, bandingkan dengan harga kopi yang tidak memiliki sertifikat IG yang berada di kisaran Rp 70 ribu per kilogram.

Begitu pula dengan produk IG lainnya yang ada di Indonesia. Nilai produk dari suatu barang yang memiliki sertifikat IG menjadi berkali-kali lipat dibandingkan dengan produk serupa yang belum memiliki sertifikat IG. Hal Ini menjadi bukti, bahwa KI merupakan investasi.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,350 kali

Baca Lainnya

Richard Mamuntu Terpilih sebagai Ketua Kerukunan Esa Keter (KEK) Kota Bitung, Siap Perkuat Sinergi dengan Forkopimda

7 Agustus 2026 - 21:45 WITA

Richard Mamuntu, Ketua Kerukunan Esa Keter (KEK) Kota Bitung.

Sambut HUT RI dan Hari Pengayoman, Bapelkum Bitung Apresiasi Security dan TAD Lewat Anjangsana

6 Agustus 2026 - 22:43 WITA

Kapolres Jadi Narasumber di Rakor Verifikasi Parpol KPU Bitung

6 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Kapolres Sambut Silaturahmi KPU Bitung, Bahas Pengamanan Tahapan Pemilu

6 Agustus 2026 - 11:30 WITA

Sambut Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulut bersama Bapelkum Bitung  Ziarah di TMP Kairagi

5 Agustus 2026 - 17:09 WITA

Bapelkum Bitung

Jelang Penilaian Ombudsman RI 2026, Imigrasi Bitung Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

5 Agustus 2026 - 16:25 WITA

Trending di Bitung