Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 1 Sep 2024 22:14 WITA ·

Hari pertama Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Nihil Pendaftar


Hari pertama Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Nihil Pendaftar Perbesar

Sitaro.Sulutnews.com | Pasca dibukanya kembali pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, Terpantau Kantor KPU Sitaro Nihil pendaftar

“tidak ada pendaftar di hari pertama perpanjangan pendaftaran Bapaslon ini,” Ujar Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro pada Minggu, 01/09/2024 di Kantor KPU Sitaro, ondong.

Bahkan, kata Kaaro, belum ada informasi dari Liaison Officer (LO) Partai gabungan yang nantinya akan melakukan pendaftaran.

Meski begitu, Lanjut dia, KPU tetap memberikan informasi dan mengingatkan Bapaslon terkait dengan waktu, dokumen dan hal – hal yang berkaitan dengan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Diketahui, Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro di perpanjang kembali setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar pada masa pendaftaran yang sebelumnya dibuka pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
Perpanjangan pendaftaran ini didasarkan pada Pasal 135 huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Juncto Bab X Huruf B angka 1 dan Huruf C Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 440 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan untuk Perpanjangan Pendaftaran Selama 3 (tiga) hari pelaksanaan. yaitu, Pendaftaran Kembali pasangan Cabup dan Cawabup berdasarkan Keputusan KPU Sitaro Nomor 436 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Untuk Mengajukan Pasangan Cabup dan Cawabup Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 4.343 (empat ribu tiga ratus empat puluh tiga).

Artikel ini telah dibaca 1,029 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bersama Masyarakat Sitaro Vionita Kuerah Berkomitmen Mengawal Setiap Aspirasi

4 Agustus 2026 - 07:13 WITA

DPRD Sitaro Soroti Penurunan Anggaran APBD 2027, Banggar Segera Bahas KUA-PPAS

31 Juli 2026 - 13:01 WITA

Pendapatan Daerah Sitaro 2027 Diproyeksi Turun, Pemkab Prioritaskan Program Strategis

31 Juli 2026 - 12:49 WITA

Tanam 1.100 Mangrove di Kapeta, Pemkab Sitaro Perkuat Perlindungan Pesisir

30 Juli 2026 - 21:03 WITA

Resmi Dilantik, Eddy Salindeho Nahkodai Birokrasi Pemkab Sitaro sebagai Pj Sekda

30 Juli 2026 - 19:03 WITA

Eddy S. Salindeho dlantik dan diambil sumpah sebagai penjabat sekda oleh plt. bupati sitaro, heronimus makainas pada Kamis, 30/07/2026 di auditorium pemda sitaro

Heronimus Makainas Dorong Jalur Manado–Ondong Siau Jadi Prioritas, Antisipasi Gangguan Telekomunikasi di Wilayah Kepulauan

29 Juli 2026 - 21:21 WITA

Trending di Sitaro