Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 6 Agu 2024 09:02 WITA ·

Pengamat Hukum : Penggunaan Perda untuk Pungut Pajak Tambang Galian C Ilegal di Rote Ndao Adalah Tindak Pidana, Kapolda Kapolres Memili Diam


Pengamat Hukum : Penggunaan Perda untuk Pungut Pajak Tambang Galian C Ilegal di Rote Ndao Adalah Tindak Pidana, Kapolda Kapolres Memili Diam Perbesar

Kupang,Sulutnews.com – Dr. Aksi Sinurat, pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, menegaskan bahwa tindakan pemungutan pajak terhadap tambang galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao, meskipun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), merupakan tindakan melanggar hukum dan termasuk dalam kategori tindak pidana.

Menurut Dr. Sinurat, tambang ilegal adalah kegiatan penggalian yang dilakukan tanpa izin resmi. “Jika penambangan tersebut ilegal, maka setiap pungutan pajak yang diambil berdasarkan Perda juga menjadi ilegal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ini harus tunduk pada hukum yang berlaku. “Tidak bisa mengklaim legalitas hanya karena adanya Perda jika penambangannya sendiri tidak sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Sinurat menyayangkan adanya dugaan bahwa penegak hukum di Kabupaten Rote Ndao mungkin menerima sesuatu dari pihak tambang ilegal sehingga membiarkan kegiatan tersebut berlangsung. Ia juga mengkritik keras dinas terkait yang bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dari pajak tambang ilegal.

“Sangat disayangkan jika ada pihak yang seharusnya menegakkan hukum malah terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Semua pihak, termasuk penegak hukum, harus bertindak sesuai dengan aturan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau finansial,” tambah Dr. Sinurat.

Menanggapi hal ini, media ini mencoba menghubungi Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P., melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (6/8/2024) untuk meminta tanggapan terkait sikap aparat penegak hukum dalam menyikapi masalah tambang ilegal di kabupaten Rote Ndao. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari pihak Polda dan Kapolres.

Dr. Sinurat mengharapkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolri dan Kapolda NTT, untuk menindaklanjuti masalah ini dan memastikan penegakan hukum yang konsisten di Kabupaten Rote Ndao. “Kita harus menegakkan hukum dengan konsisten dan tidak tunduk pada uang atau kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Penggunaan Perda untuk melegitimasi pungutan pajak dari tambang ilegal di Rote Ndao adalah kesalahan besar yang harus segera ditangani oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum dapat dijalankan dengan adil dan tanpa kompromi, demi terciptanya keadilan dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Reporter: Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,614 kali

Baca Lainnya

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 23:23 WITA

Polres Rote Ndao Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 - 09:24 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polda Sulut Terus Pantau SPBU Terkait Pengunaan Barkot dan Antrean Panjang Truk Yang Menyebabkan Kemacetan

27 Juni 2026 - 18:44 WITA

Tahun 2026 Kualitas Pelayanan Polri Meningkat Dari Pusat Hingga Daerah

26 Juni 2026 - 23:41 WITA

Trending di Jakarta