Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 11 Jul 2024 22:13 WITA ·

PN Manado Nyatakan Yongkie Mokoagouw Bebas Dari Segala Dakwaan JPU


PN Manado Nyatakan Yongkie Mokoagouw Bebas Dari Segala Dakwaan JPU Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Korban yang dijadikan terdakwa dalam perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yakni terdakwa Yongkie Mokoagouw akhirnya mendapatkan keadilan.

Pasalnya, dalam sidang perkara yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Kamis, (11/7/24) yang di ketuai oleh ketua majelis hakim, Indrawan, S.H.,M.H bersama dua hakim lainnya yakni Ronald Massang, S.H.,M.H dan Felix Ronny Wuisan, S.H.,M.H

dengan Panitera pengganti, Adriany Frida Toar, S.H dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak bersalah dan di bebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun amar putusannya yakni “Menyatakan majelis sependapat dengan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Yongkie Mokoagouw, serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan dalam dakwaan primair dan subsidair.

membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,”sebut hakim dalam membacakan amar putusannya.

Terkait dengan putusan tersebut, pihak Yongkie Mokoagouw melalui kuasa hukumnya, Marshall Tambajong, S.H.,M.H menerima putusan dari majelis hakim yang memutus bebas kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami bangga dan mengapresiasi majelis hakim pengadilan negeri (PN) Manado yang telah memberikan keputusan yang adil kepada klien kami,”ungkapnya.

Lanjut, Marshall Tambajong, S.H.,M.H mengatakan terkait dengan kerugian istri Yongkie yakni Liliany Desiree, pihaknya akan menempuh jalur hukum mengenai dugaan tindak pidana penjualan rumah dan satu unit mobil yang dilakukan oleh saksi korban dalam perkara ini yaitu Denny Salawat.

“Disamping langkah hukum pidana, kami juga akan melakukan kordinasi dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan bukti lebih banyak lagi untuk menempuh jalur hukum perdata,”ujarnya.

Lebih lanjut, Marshall Tambajong, S.H.,M.H menjelaskan bahwa, kasus ini bermula saat adanya penjualan rumah yang di lakukan oleh istri Yongkie Mokoagouw, yang di mana saat dilakukan pembayaran nilainya diduga tidak sesuai.

“Sehingga berdasarkan dakwaan, Yongkie Mokoagouw di sebut melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menyebut pelapor Denny Salawat telah melakukan penipuan penjualan rumah milik dari istri Yongkie, sehingga di sebutkan hal tersebut membuat kredibilitas pelapor Denny Salawat menurun dikalangan umat klenteng,”tambahnya.

Selain itu, lanjut Marshall Tambajong, S.H.,M.H mengatakan sejak awal kasus ini, kliennya merasa didiskriminasi.

“Saat klien kami mengajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) Manado, tiba-tiba Denny Salawat membuat laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polresta Manado,

kemudian terkait laporan fitnah tersebut isteri Terdakwa juga langsung membuat laporan terkait penipuam dan penggelapan uang hasil penjualan rumah.

Namun anehnya pihak Polresta Manado langsung memproses laporan dari Denny Salawat tersebut dan sampai saat ini tidak memproses laporan dari isteri Terdakwa yaitu Liliany Desiree.

Selanjutnya laporan Denny tersebut pada Januari 2024 berkasnya langsung ke kejaksaan dan masuk PN dan di sidangkan, padahal justru klien kami ini adalah korban tapi justru di jadikan tersangka oleh penyidik yang kemudian menjadi Terdakwa. Sehingga untuk dalam hal ini kami berencana akan melaporkan oknum penyidik tersebut,”pungkasnya.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,388 kali

Baca Lainnya

Bapelkum Gelar Monev di Kemenkum Sulsel Pasca Pelatihan 

15 Juli 2026 - 22:10 WITA

Monev Pasca Pelatihan Bapelkum Bitung

Randito Maringka Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FASI Kota Bitung

14 Juli 2026 - 15:21 WITA

Hengky Honandar Sambut Mahasiswa KKT UNSRAT Angkatan 148 di Bitung

14 Juli 2026 - 13:08 WITA

AKP Abdul Natip Titipkan Lima Pesan untuk Siswa MA Alkhairaat Bitung 

14 Juli 2026 - 00:26 WITA

AKP Abdul Natip Anggai

Pimpin Apel Perdana Tim Opsnal, Kapolres Bitung Fokus Kenyamanan Warga 

13 Juli 2026 - 21:23 WITA

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sulut 14–17 Juli

12 Juli 2026 - 20:36 WITA

Banjir rob
Trending di Bitung